Kasus Nikita Mirzani Vs Reza Gladys
Bukan Koalisi, Eks Staf Ahli Kapolri Jelaskan soal BPOM Absen di Sidang Nikita Mirzani Hari Ini
Eks Staf Ahli Kapolri jelaskan alasan BPOM tak hadir di sidang Nikita Mirzani, tegaskan bukan soal koalisi melainkan aturan negara.
Penulis:
Rinanda DwiYuliawati
Editor:
Salma Fenty
TRIBUNNEWS.COM - Kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret nama artis Nikita Mirzani kembali digelar hari ini, Kamis (25/9/2025), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Perseteruan hukum dengan dokter kecantikan Reza Gladys itu semakin memanas setelah Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menolak hadir sebagai saksi dalam persidangan.
Sikap BPOM tersebut dipersoalkan oleh tim kuasa hukum Nikita Mirzani.
Mereka menilai ketidakhadiran lembaga itu berkaitan dengan keputusan penting dalam proses menguji bukti persidangan.
Menanggapi hal itu, eks Staf Ahli Kapolri Ricky Sitohang memberikan pandangan tegas.
“Perlu sampaikan kepada seluruh masyarakat bahwa BPOM itu adalah lembaga negara. Jadi tidak bisa diminta perorangan dia untuk menjelaskan sesuatu,” ujar Ricky Sitohang, dikutip Tribunnews dalam YouTube HepiNews, Kamis (25/9/2025).
Purnawirawan lulusan Akpol 1983 ini menjelaskan bahwa posisi BPOM hanya bisa dimintai keterangan jika permintaan itu datang dari lembaga negara.
“Jadi kalau lembaga negara itu yang minta juga lembaga negara juga. Nah, kalau seandainya hakim yang meminta atas nama negara, itu akan dia menjelaskan atas nama negara. Karena dia kan kalau sudah menjelaskan dari BPOM itu berdasarkan undang-undang,” lanjutnya.
Lebih jauh, Ricky menegaskan bahwa persoalan ini tidak bisa dilihat seolah-olah ada unsur keberpihakan.
“Jadi enggak bisa kalau ahli-ahli yang pribadi-pribadi itu beda. Tapi kalau sudah diminta lembaga negara, harus melalui lembaga negara. Itu kira-kira.”
Pria berusia 66 tahun ini pun meminta agar publik tidak salah paham dengan ketidakhadiran BPOM.
Baca juga: Praktisi Hukum Nilai BPOM Tolak Jadi Saksi di Sidang Nikita Mirzani Sudah Tepat: Tidak Berhubungan
“Jadi sehingga enggak usah berasumsi atau berpikiran berkoalisi, kenapa kok Nikita ditolak BPOM. Bukan salahnya Nikita juga, tapi memang ada aturan mainnya, ada ketentuan undang-undang yang mengatur, ada regulasinya,” jelasnya.
Ricky menutup dengan menekankan bahwa langkah BPOM sudah sesuai aturan.
“Sehingga dengan tidak memberikan keterangan lembaga daripada BPOM itu memang seharusnya. Kalau seandainya muncul di pengadilan maka salah. Kira-kira gitu ya,” pungkasnya.
Alasan BPOM Urung Hadir di Persidangan Nikita Mirzani
Kepala BPOM Taruna Ikrar menegaskan bahwa lembaganya hanya bisa hadir jika undangan datang dari hakim, bukan dari pihak pribadi.
"Ya mengenai surat pengacara Nikita Mirzani telah disampaikan pada BPOM, sebagai lembaga negara seperti janji saya, kita konsisten dengan janji itu. Tapi kan ada aturannya ya," jelas Taruna Ikrar.
Menurutnya, undangan yang diterima bersifat pribadi, sementara saksi dari lembaga negara hanya bisa hadir atas permintaan hakim.
"Aturan karena jadi saksi itu bukan saksi pribadi, tapi saksi lembaga. Lembaga memiliki aturan, nah kalau atas nama lembaga itu at least bukan permintaan pribadi tapi permintaan hakim. Bener kan, Pak? Harus permintaan hakim," tegasnya.
Pihaknya mengklaim BPOM sebenarnya sudah memberi keterangan pada tahap penyidikan di kepolisian.
"Jadi yang kedua secara prinsip pada saat kasus ini digelar, sebetulnya Badan POM sudah memberikan saksi ahli di kepolisian saat itu," ujarnya.
Ia menegaskan BPOM tetap konsisten berdiri di tengah, tidak berpihak ke salah satu pihak.
"Seperti bahasa saya sebelumnya, Badan POM sebagai lembaga negara harus berdiri di tengah-tengah harus tegak lurus dengan aturan, dan tidak memihak ke kiri dan ke kanan. Memihak pada aturan yang ada di negeri kita."
Baca juga: Pihak Nikita Mirzani Kecewa BPOM Tolak Jadi Saksi di Persidangan, Singgung Alasan Tak Logis
Kilas Balik Konflik Nikita dan Reza Gladys
Kasus ini bermula pada 2024, saat janda tiga anak ini memberi ulasan negatif terhadap produk skincare milik Reza Gladys.
Perseteruan berlanjut setelah Reza diduga dimintai uang Rp4 miliar agar ulasan buruk itu dihentikan.
Kakak sepupu dari Krisjiana Baharudin ini mengaku sudah menyerahkan uang Rp2 miliar lewat transfer dan Rp2 miliar tunai.
Merasa dirugikan, ia melaporkan Nikita ke polisi atas dugaan pemerasan pada Desember 2024.
(Tribunnews.com, Rinanda)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.