Senin, 6 Oktober 2025

Kasus Nikita Mirzani Vs Reza Gladys

Eks Staf Ahli Kapolri Ungkap Pertimbangan Hakim Tolak Penangguhan Penahanan Nikita Mirzani

Eks Staf Ahli Kapolri Ricky Sitohang beberkan alasan hakim menolak penangguhan penahanan Nikita Mirzani di PN Jakarta Selatan.

Tribunnews.com/ Alivio
SIDANG NIKITA MIRZANI - Nikita Mirzani sebagai terdakwa kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (28/8/2025). Eks staf ahli Kapolri singgung kriteria hakim tolak permohonan Nikita Mirzani. 

Tidak terima dengan ulasan tersebut, Reza kemudian menghubungi asisten Nikita, Mail Syahputra, hingga terjadi permintaan uang tutup mulut senilai Rp4 miliar.

Reza akhirnya melaporkan Nikita dan Mail ke Polda Metro Jaya. Keduanya resmi ditahan pada Maret 2025, sekitar tiga bulan setelah laporan dilayangkan.

Hingga kini, perkara tersebut masih bergulir panas di meja hijau.

Penangguhan Penahanan Nikita Mirzani Ditolak Hakim

Majelis hakim telah memutuskan untuk sementara tidak mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Nikita Mirzani.

"Dan terkait penangguhan penahanan majelis juga sudah bermusyawarah dan untuk sementara terdakwa tetap berada dalam tahanan," ungkap hakim ketua, Khairul Soleh dalam sidang lanjutan, Kamis (4/9/2025) kemarin.

Senada, Humas PN Jakarta Selatan, Rio Barten juga angkat bicara soal penangguhan penahanan Nikita Mirzani.

Rio Barten mengatakan, majelis hakim masih mempertimbangkan permohonan penangguhan penahanan terhadap bintang film Nenek Gayung itu.

Dengan demikian, wanita yang akrab disapa Nikmir itu, tetap berstatus tahanan kota.

Sang artis kini masih harus mendekam di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.

"Majelis masih mempertimbangkan permohonan yang diajukan oleh terdakwa dan penasihat hukumnya," kata Rio, dikutip dari YouTube Reyben Entertainment, Kamis (4/9/2025).

"Sampai saat ini belum ada hasil dari pertimbangan tersebut sehingga terdakwa masih tetap dengan status ditahan dalam tahanan kota," sambungnya.

Disinggung soal masa penahanan mantan istri Dipo Latief itu, Rio Barten mengaku belum bisa memastikan.

Rio menjelaskan masa penahanan Nikita sesuai dengan maksimum penahanan dari majelis hakim.

"Mengenai waktu akan sampai dengan maksimum penahanan dari majelis hakim," jelasnya.

Baca juga: Meski Kini jadi Rival, Fitri Salhuteru Nilai Nikita Mirzani Pantas Dapat Penangguhan Penahanan

Alasan Nikita Mirzani Ajukan Penangguhan Penahanan

Nikita Mirzani mengajukan penanguhan penahanan, setelah ditahan selama lebih kurang lima bulan di Rutan Pondok Bambu.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved