Kasus Nikita Mirzani Vs Reza Gladys
Penangguhan Penahanan Nikita Mirzani Ditolak Hakim, Sang Aktris Tetap ditahan di Rutan Pondok Bambu
Hakim menolak pengajuan permohonan penangguhan penahanan dari Nikita Mirzani terdakwa kasus dugaan pemerasan dan TPPU.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak pengajuan permohonan penangguhan penahanan dari Nikita Mirzani terdakwa kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Baca juga: Nikita Mirzani Ajukan Penangguhan Penahanan demi Anak, Fitri Salhuteru Singgung Kasus Mira Hayati
Permohonan penangguhan penahanan tersebut sebelumnya diajukan Nikita Mirzani dalam sidang pada 21 Agustus 2025.
"Terkait dengan penangguhan penahanan, majelis juga sudah bermusyawarah ya, dan untuk sementara tetap, terdakwa tetap berada dalam tahanan, begitu ya," kata hakim ketua, Kairul Soleh dalam sidang, Kamis (4/9/2025).
Nikita Mirzani diketahui mengajukan penangguhan penahanan tersebut semata-mata demi kepentingan anak-anaknya.
Baca juga: Alasan Aksi Demo di Jakarta, Sidang Nikita Mirzani Bakal Digelar Secara Daring
Sebab Nikita adalah ibu tunggal bagi ketiga anak-anaknya.
“Enggak apa-apa, diajuin aja, kan ada anak,” ujar Nikita usai persidangan beberapa waktu lalu.
Nikita menambahkan bahwa kesehatan dan kondisi anak menjadi pertimbangan utama dirinya.
“Iya buat anak aja,” ucapnya.
"Ininkan yang paling lama (berada di tahanan)," lanjut Nikita Mirzani.
Dengan penolakan penangguhan penahanan, Nikita akan tetap berada di rumah tahanan (rutan) Pondok Bambu karena kasus pemerasan dan TPPU terhadap Reza Gladys.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.