Kasus Nikita Mirzani Vs Reza Gladys
Emma Waroka Kecewa Permohonan Penangguhan Penahanan Nikita Mirzani Ditolak: Aneh Sih
Sahabat Nikita Mirzani, Emma Waroka mengungkap kekecewaannya setelah pengajuan penangguhan penahanan Nikita ditolak majelis hakim. Akui merasa aneh.
TRIBUNNEWS.COM - Sidang kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Nikita Mirzani dijadwalkan digelar hari ini, Kamis (4/9/2025).
Sidang Nikita Mirzani sempat digelar beberapa saat secara daring.
Namun karena alasan kesehatan Nikita Mirzani, sidang ditunda pada 11 September 2025, mendatang.
Adapun di persidangan hari ini, majelis hakim menegaskan bahwa penangguhan penahanan yang diajukan oleh aktris berusia 39 tahun itu ditolak.
Menanggapi hal itu, sahabat Nikita, Emma Waroka mengungkap kekecewaannya.
"Tadi juga mengecewakan ya ternyata betul penangguhan tahanan itu nggak ada," ujar Emma, dikutip dari YouTube Intens Investigasi.
"Kecewa lah," imbuhnya.
Pasalnya, menurut pemilik nama lengkap Emma Elvana Margrith itu, permintaan Nikita terhadap majelis hakim tak pernah mendapatkan respons yang baik.
"Semuanya itu segala sisi buat Niki itu nggak bisa didengarin gitu lho," ujar Emma.
Emma juga menyesalkan masa penahanan Nikita yang dinilai terlalu lama.
"Ditahannya udah terlalu lama, masa penangguhannya juga nggak dapat, nggak dikasih. Aneh banget sih menurut aku," ucap Emma.
Baca juga: Terus Dukung Nikita Mirzani, Emma Waroka Singgung Perjuangan sang Artis Hadapi Laporan Reza Gladys
Pemain film Pengantin Dini itu berharap keterangan dari saksi-saksi yang dihadirkan pada persidangan mendatang dapat meringankan Nikita.
"Ya ini kan masih menunggu saksi-saksi yang berikutnya, jadi saksi-saksi yang datang ini semoga bisa bantu untuk meringankan, terus pembelaannya untuk Niki juga."
"Bukti-buktinya lebih kuat. Bisa membantu lah," harap aktris berusia 50 tahun itu.
Permohonan Penangguhan Penahanan Nikita Mirzani Ditolak
Sidang ditunda, ketua hakim, Khairul Soleh meminta Nikita Mirzani memeriksakan kesehatannya dan menyerahkan surat keterangan dokter.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.