Minggu, 5 Oktober 2025

Kasus Nikita Mirzani Vs Reza Gladys

Apa Itu Penangguhan Penahanan? Begini Mekanisme yang Sedang Diajukan Nikita Mirzani

Penangguhan penahanan jadi langkah hukum Nikita Mirzani demi anaknya. Simak mekanisme dan dasar hukumnya di sini.

Tribunnews.com/Fauzi Alamsyah
SIDANG NIKITA MIRZANI - Sidang lanjutan Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (21/8/2025). Simak mekanisme dan dasar hukum penangguhan penahanan yang diajukan oleh Nikita Mirzani demi anaknya. 

TRIBUNNEWS.COM - Artis kontroversial Nikita Mirzani akhirnya mengajukan penangguhan penahanan setelah kurang lebih lima bulan mendekam di Rutan Pondok Bambu.

Sejak 4 Maret 2025, ia ditahan bersama asistennya, Mail Syahputra, buntut laporan pengusaha kecantikan Reza Gladys terkait dugaan kasus pemerasan serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Langkah hukum ini ditempuh dengan menyerahkan surat permohonan resmi kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan usai sidang pemeriksaan saksi pada Kamis, 21 Agustus 2025.

Dalam persidangan tersebut, Nikita tampak meminta izin kepada Hakim Ketua untuk menyerahkan amplop cokelat berisi surat permohonannya.

“Izin Yang Mulia, saya ingin mengajukan surat penangguhan penahanan,” ujar Nikita, dikutip dari YouTube Cumicumi. 

Hakim Ketua pun mengizinkan penyerahan surat tersebut, meski menegaskan bahwa permohonan itu masih harus dipertimbangkan lebih lanjut.

“Baik, silakan diajukan. Mengenai permohonan ini akan kami pertimbangkan nanti ya,” kata Hakim Ketua.

Wajah bahagia sempat terlihat dari Nikita setelah permohonan diterima.

Seusai sidang, ia menjelaskan singkat kepada wartawan bahwa alasannya sederhana: demi anak.

“Enggak apa-apa, diajuin aja, kan ada anak. Iya buat anak aja,” ungkap Nikita.

Baca juga: Soal Nikita Mirzani yang Ajukan Penangguhan Penahanan, Sahabat Optimis akan Dikabulkan Hakim

Apa Itu Penangguhan Penahanan?

Penangguhan penahanan adalah upaya hukum agar tersangka atau terdakwa dapat keluar dari masa tahanan sebelum waktunya berakhir.

Proses ini dilakukan dengan syarat tertentu dan harus mendapatkan persetujuan dari aparat penegak hukum yang berwenang, seperti penyidik, penuntut umum, atau hakim.

Bentuk penangguhan bisa berupa jaminan uang maupun jaminan orang, dan merupakan hak setiap tersangka/terdakwa untuk mengajukannya.

Dasar Hukum Penangguhan Penahanan dalam KUHAP

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved