Minggu, 5 Oktober 2025

Kasus Nikita Mirzani Vs Reza Gladys

Apa Itu Penangguhan Penahanan? Begini Mekanisme yang Sedang Diajukan Nikita Mirzani

Penangguhan penahanan jadi langkah hukum Nikita Mirzani demi anaknya. Simak mekanisme dan dasar hukumnya di sini.

Tribunnews.com/Fauzi Alamsyah
SIDANG NIKITA MIRZANI - Sidang lanjutan Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (21/8/2025). Simak mekanisme dan dasar hukum penangguhan penahanan yang diajukan oleh Nikita Mirzani demi anaknya. 

Ketentuan penangguhan penahanan diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, antara lain:

  • Pasal 31 ayat (1)
    “Atas permintaan tersangka atau terdakwa, penyidik atau penuntut umum atau hakim sesuai dengan kewenangan masing-masing, dapat mengadakan penangguhan penahanan dengan atau tanpa jaminan uang atau orang, berdasarkan syarat yang ditentukan.”  Artinya, penangguhan adalah hak tersangka/terdakwa, tetapi keputusan mutlak ada di aparat berwenang.
  • Pasal 31 ayat (2)
    Mengatur bahwa penangguhan dapat dicabut jika tersangka/terdakwa melanggar syarat yang ditentukan.
  • Pasal 22 KUHAP
    Menjelaskan syarat seseorang bisa ditahan, sehingga penangguhan dianggap sebagai alternatif sementara.
  • Pasal 20 KUHAP
    Mengatur batas waktu penahanan, di mana penangguhan bisa menghentikan masa tahanan sementara selama syarat dipatuhi. 

Prosedur Penangguhan Penahanan

Berdasarkan KUHAP, tahapan pengajuan penangguhan meliputi:

  • Permohonan – diajukan oleh tersangka, terdakwa, penasihat hukum, atau keluarga.
  • Persetujuan – pihak berwenang menilai apakah permohonan diterima atau ditolak.
  • Jaminan – bisa berupa uang atau orang sebagai penjamin.
  • Syarat Wajib Lapor – jika dikabulkan, tersangka/terdakwa tetap wajib mematuhi ketentuan, misalnya wajib lapor atau tidak bepergian tanpa izin.
     

Inti Pokok Penangguhan Penahanan

  • Penangguhan bukan pembebasan hukum, melainkan penundaan masa tahanan dengan syarat tertentu.
  • Permohonan bisa diajukan di tahap penyidikan, penuntutan, maupun persidangan.
  • Aparat berwenang berhak menyetujui, menolak, atau mencabut penangguhan.
  • Jika disetujui, terdakwa tetap terikat dengan aturan hukum yang berlaku.

Baca juga: Ajukan Penangguhan Penahanan, Nikita Mirzani Dapat Wejangan dari Fitri Salhuteru: Hati-hati

Alasan Nikita Mirzani Akhirnya Ajukan Penangguhan Penahanan

Nikita Mirzani mengatakan, penangguhan penahanan merupakan hal yang wajar, dan semua terdakwa dapat mengajukannya.

"Kalau penangguhan kan memang boleh ya semua terdakwa boleh mengajukan penangguhan gitu," ucap Nikmir sapaan akrabnya, dikutip dari YouTube Cumicumi, Kamis (21/8/2025).

Lebih lanjut, bintang film Nenek Gayung ini mengungkap alasan dirinya meminta penangguhan penahanan.

Ibu tiga anak ini mengaku memiliki anak yang masih butuh pendampingan orang tua.

"Ya anak sih, karena sudah terlalu lama. Maksudnya proses hukum ini sudah masuk bulan ke-6 sudah terlalu lama," ujar Nikita.

Nikita juga berujar, penahanan atas proses hukum yang dijalaninya saat ini ialah yang terlama pernah ia rasakan.

"Ini yang terlama, biasanya satu bulan setengah cukup ini sampai enam bulan," kata Nikita Mirzani.

Baca juga: Praktisi Hukum Ungkap Alasan Sidang Nikita Mirzani Dijaga Ketat Aparat

Duduk Perkara Kasus Nikita Mirzani vs Reza Gladys

Artis Nikita Mirzani Mawardi kini harus menjalani hari-harinya di balik jeruji besi usai dilaporkan dokter kecantikan Reza Gladys.

Kasus ini bermula dari ulasan Nikita terhadap produk skincare milik Reza yang berasal dari Cianjur, Jawa Barat. Ulasan bernada kurang positif tersebut memicu reaksi keras dari sang dokter.

Setelah unggahan itu, Reza disebut langsung menghubungi Nikita melalui asistennya, Mail Syahputra. Dalam komunikasi tersebut, pihak Reza mengaku dimintai sejumlah uang yang disebut sebagai “uang tutup mulut".

Pada 14 November 2024, Reza Gladys menyerahkan uang Rp2 miliar melalui transfer, disusul Rp2 miliar secara tunai pada keesokan harinya.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved