Sabtu, 4 Oktober 2025

Kasus Nikita Mirzani Vs Reza Gladys

Praktisi Hukum Nilai Pihak Bank Sah Buka Rekening Nikita Mirzani di Sidang, Singgung Dugaan Pidana

Praktisi hukum, Deolipa Yumara menyebut pihak bank sah membuka rekening Nikita Mirzani di sidang. Singgung soal adanya dugaan tindak pidana.

Tribunnews.com/Fauzi Alamsyah
SIDANG NIKITA MIRZANI - Nikita Mirzani hadir dalam sidang kasus pemerasan dan TPPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (17/7/2025). Praktisi hukum menyebut pihak bank sah membuka rekening Nikita Mirzani di sidang. 

"Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (diubah dengan UU No. 10 Tahun 1998)
Pasal 47 ayat (1) mengatur tentang rahasia bank yang harus dijaga oleh bank dan pihak terkait..,

Pelanggaran rahasia bank termasuk membuka data transaksi nasabah tanpa izin adalah perbuatan pidana.

Baca juga: Jawaban Menohok Zanzabella soal Pernyataan Nikita Mirzani yang akan Beri Rp5 Miliar ke Reza Gladys

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), misalnya POJK Nomor 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan juga mengatur kewajiban menjaga kerahasiaan informasi nasabah," imbuh wanita yang mengawali kariernya di tahun 2010 itu.

Di akhir keterangannya, Nikita Mirzani juga mengungkapkan kekecewaan yang amat mendalam saat data transaksinya di bank swasta tersebut diungkap di persidangan kasus Reza Gladys.

"Sebagai nasabah prioritas di salah satu bank terbesar di Indonesia, saya terkejut ketika dalam kasus yang dilaporkan Reza Gladys, yang bahkan belum ada putusan bersalah..

Rekening koran pribadi saya dibongkar hingga Februari 2025 dan dibacakan di persidangan tanpa izin saya.

Padahal sesuai BAP, transaksi yang dipermasalahkan hanya Rp2 miliar transfer ke PT Bumiwisesa dan Rp2 miliar tunai, lalu apa relevansinya membuka seluruh isi rekening hasil kerja saya.

Seharusnya yang diperiksa adalah rekening pihak pelapor, bukan saya. 

Kejadian ini bukan hanya menunjukkan liciknya permainan hukum, tapi juga membuat saya bertanya: jika privasi nasabah prioritas saja bisa dilanggar, bagaimana nasabah biasa bisa merasa aman?

Managed by team," tukasnya.

Nikita Mirzani vs Reza Gladys

Perseteruan Nikita Mirzani dengan Reza Gladys memanas berawal dari sang artis diduga menjelekkan produk kecantikan milik perempuan kelahiran Cianjur, 16 Desember 1988 di TikTok.

Reza Gladys sempat menghubungi Nikita melalui asisten sang artis, Ismail Marzuki alias Mail pada 13 November 2024.

Ia sendiri berniat ingin bersilaturahmi saja dengan Nikita.

Namun, istri Attaubah Mufid itu malah mendapat respons yang tak mengenakkan.

Reza Gladys mendapat ancaman Nikita akan speak up ke media sosial bila silaturahmi tersebut tidak menghasilkan uang.

Pemilik nama lengkap Reza Gladys Prettyani Sari ini akhirnya memberikan uang senilai Rp4 miliar kepada Nikita Mirzani.

Sementara, Reza merasa dirinya sebagai korban lantaran telah diperas dan mengalami kerugian yang cukup besar.

Reza kemudian melaporkan dugaan pemerasan tersebut ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024.

(Tribunnews.com/Yurika/Gabriella)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved