Sabtu, 4 Oktober 2025

Kasus Nikita Mirzani Vs Reza Gladys

Praktisi Hukum Nilai Pihak Bank Sah Buka Rekening Nikita Mirzani di Sidang, Singgung Dugaan Pidana

Praktisi hukum, Deolipa Yumara menyebut pihak bank sah membuka rekening Nikita Mirzani di sidang. Singgung soal adanya dugaan tindak pidana.

Tribunnews.com/Fauzi Alamsyah
SIDANG NIKITA MIRZANI - Nikita Mirzani hadir dalam sidang kasus pemerasan dan TPPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (17/7/2025). Praktisi hukum menyebut pihak bank sah membuka rekening Nikita Mirzani di sidang. 

“Untuk kepentingan pro justicia di persidangan, itu pengecualiannya,” jelas Deolipa.

Adapun hal itu sudah diatur di dalam UU Perbankan.

Selain menjaga kerahasiaan nasabah, bank juga wajib membuka rekening ketika diminta oleh pihak berwajib.

“Dasarnya apa? Dasarnya juga UU Perbankan. Satu, bank harus menjaga kerahasiaan nasabah, sisi lain ketika ada permintaan bank wajib memberikan keterangan atau membuka rekening kepada aparat penegak hukum yang berwenang,” bebernya.

Pengacara yang pernah menangani kasus Bhadara E itu menegaskan, yang dilakukan pihak bank adalah sah dan tidak menyalahi aturan hukum.

Sebab untuk kepentingan hukum yang berkaitan dengan penyelidikan dugaan tindak pidana.

“Apakah B** sah menyerahkan pembukaan rekening kepada pihak aparat, penyidik, polisi, maupun jaksa? Jawabannya adalah sah karena untuk kepentingan hukum.”

“Dasarnya apa? karena ada dugaan tindak pidana, tindak pidana pemerasan, pencucian uang, TPPU,” urainya.

“Yang diduga terkait dengan rekening seseorang tersebut,” tambahnya.

Nikita Mirzani Murka Rekening Koran Dibongkar di Persidangan

Nikita Mirzani merasa kecewa atas aksi pembukaan dokumen resmi yang diterbitkan oleh bank berisi ringkasan seluruh transaksi keuangan dalam suatu rekening selama periode tertentu atau rekening korannya dibuka tanpa sepengetahuan dirinya, terlebih lagi Nikita adalah nasabah prioritas di bank tersebut.

Lewat unggahan Instagram @nikitamirzanimawardi_172 yang dikelola adminnya, Nikita Mirzani menyinggung soal Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) setelah rekening korannya dibongkar di persidangan.

"Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP)..,

Mengatur bahwa data pribadi, termasuk data transaksi keuangan nasabah, harus dijaga kerahasiaannya dan tidak boleh dibuka tanpa izin yang jelas dari pemilik data (nasabah)," tulis Nikita Mirzani dikutip TRIBUNNEWS, Senin (18/8/2025).

Ibu tiga anak itu juga sempat menyinggung soal ancaman hukuman bagi pelanggar Undang-undang tersebut.

"Pelanggaran dapat berakibat sanksi administratif dan pidana," sambungnya.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved