Kasus Nikita Mirzani Vs Reza Gladys
Praktisi Hukum Nilai Pihak Bank Sah Buka Rekening Nikita Mirzani di Sidang, Singgung Dugaan Pidana
Praktisi hukum, Deolipa Yumara menyebut pihak bank sah membuka rekening Nikita Mirzani di sidang. Singgung soal adanya dugaan tindak pidana.
TRIBUNNEWS.COM - Persidangan kasus dugaan Pemerasan, Pengancaman, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilaporkan Reza Gladys dengan terdakwa Nikita Mirzani kembali menjadi sorotan publik.
Pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (14/8/2025) Nikita Mirzani kembali meluapkan kekecewaannya.
Pasalnya, sidang tersebut menghadirkan saksi dari pihak bank swasta terbesar di Tanah Air yang membuka data rekening koran Nikita.
Hal tersebut sontak memicu kemarahan aktris berusia 39 tahun itu.
Nikita menilai pihak bank melanggar privasinya, padahal ia nasabah prioritas.
Praktisi hukum, Deolipa Yumara pun mengungkap pandangannya dari kacamata hukum soal pembukaan rekening ibu tiga anak itu.
Deolipa menjelaskan soal prinsip utama Undang-undang Perbankan.
“Kalau Undang-undang Perbankan prinsip utamanya adalah kerahasiaan bank. Jadi bank tidak boleh semena-mena mengobrak-abrik mengenai rekening seseorang.”
“Tidak boleh dikasih tau, dipublikasikan rekening seseorang,” ungkap Deolipa, dikutip dari YouTube Mantra Room, Rabu (20/8/2025).
Meski begitu, kata pengacara lulusan Universitas Indonesia itu, ada pengecualian bagi bank diperbolehkan membuka data rekening nasabah yakni apabila ada keterkaitan dengan tindak pidana.
Penegak hukum dapat meminta bank untuk membuka rekening nasabah untuk kepentingan pro justicia.
Baca juga: Nikita Mirzani akan Somasi Bank Swasta Buntut Rekening Dibuka di Sidang, Praktisi Hukum: Itu Sia-sia
Pro justicia adalah untuk menunjukkan bahwa tindakan yang diambil, seperti penangkapan atau putusan pengadilan, dilakukan demi keadilan dan sesuai dengan hukum yang berlaku.
Bank pun wajib memenuhi permintaan penegak hukum tersebut.
“Hanya saja ada pengeculian, yaitu keadaan khusus kalau ada permintaan dari aparat penegak hukum yang berwenang untuk kepentingan pro justicia, maka bank wajib memenuhi permintaan dari aparat penegak hukum yang berwenang.”
“Yaitu ketika aparat penegak hukum dalam hal ini polisi atau jaksa sedang memeriksa suatu perkara pidana di mana berkemungkinan besar adanya penggunaan rekening untuk kepentingan kejahatan atau kriminal.”
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.