Kasus Nikita Mirzani Vs Reza Gladys
Praktisi Hukum Nilai Pihak Bank Sah Buka Rekening Nikita Mirzani di Sidang, Singgung Dugaan Pidana
Praktisi hukum, Deolipa Yumara menyebut pihak bank sah membuka rekening Nikita Mirzani di sidang. Singgung soal adanya dugaan tindak pidana.
TRIBUNNEWS.COM - Persidangan kasus dugaan Pemerasan, Pengancaman, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilaporkan Reza Gladys dengan terdakwa Nikita Mirzani kembali menjadi sorotan publik.
Pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (14/8/2025) Nikita Mirzani kembali meluapkan kekecewaannya.
Pasalnya, sidang tersebut menghadirkan saksi dari pihak bank swasta terbesar di Tanah Air yang membuka data rekening koran Nikita.
Hal tersebut sontak memicu kemarahan aktris berusia 39 tahun itu.
Nikita menilai pihak bank melanggar privasinya, padahal ia nasabah prioritas.
Praktisi hukum, Deolipa Yumara pun mengungkap pandangannya dari kacamata hukum soal pembukaan rekening ibu tiga anak itu.
Deolipa menjelaskan soal prinsip utama Undang-undang Perbankan.
“Kalau Undang-undang Perbankan prinsip utamanya adalah kerahasiaan bank. Jadi bank tidak boleh semena-mena mengobrak-abrik mengenai rekening seseorang.”
“Tidak boleh dikasih tau, dipublikasikan rekening seseorang,” ungkap Deolipa, dikutip dari YouTube Mantra Room, Rabu (20/8/2025).
Meski begitu, kata pengacara lulusan Universitas Indonesia itu, ada pengecualian bagi bank diperbolehkan membuka data rekening nasabah yakni apabila ada keterkaitan dengan tindak pidana.
Penegak hukum dapat meminta bank untuk membuka rekening nasabah untuk kepentingan pro justicia.
Baca juga: Nikita Mirzani akan Somasi Bank Swasta Buntut Rekening Dibuka di Sidang, Praktisi Hukum: Itu Sia-sia
Pro justicia adalah untuk menunjukkan bahwa tindakan yang diambil, seperti penangkapan atau putusan pengadilan, dilakukan demi keadilan dan sesuai dengan hukum yang berlaku.
Bank pun wajib memenuhi permintaan penegak hukum tersebut.
“Hanya saja ada pengeculian, yaitu keadaan khusus kalau ada permintaan dari aparat penegak hukum yang berwenang untuk kepentingan pro justicia, maka bank wajib memenuhi permintaan dari aparat penegak hukum yang berwenang.”
“Yaitu ketika aparat penegak hukum dalam hal ini polisi atau jaksa sedang memeriksa suatu perkara pidana di mana berkemungkinan besar adanya penggunaan rekening untuk kepentingan kejahatan atau kriminal.”
“Untuk kepentingan pro justicia di persidangan, itu pengecualiannya,” jelas Deolipa.
Adapun hal itu sudah diatur di dalam UU Perbankan.
Selain menjaga kerahasiaan nasabah, bank juga wajib membuka rekening ketika diminta oleh pihak berwajib.
“Dasarnya apa? Dasarnya juga UU Perbankan. Satu, bank harus menjaga kerahasiaan nasabah, sisi lain ketika ada permintaan bank wajib memberikan keterangan atau membuka rekening kepada aparat penegak hukum yang berwenang,” bebernya.
Pengacara yang pernah menangani kasus Bhadara E itu menegaskan, yang dilakukan pihak bank adalah sah dan tidak menyalahi aturan hukum.
Sebab untuk kepentingan hukum yang berkaitan dengan penyelidikan dugaan tindak pidana.
“Apakah B** sah menyerahkan pembukaan rekening kepada pihak aparat, penyidik, polisi, maupun jaksa? Jawabannya adalah sah karena untuk kepentingan hukum.”
“Dasarnya apa? karena ada dugaan tindak pidana, tindak pidana pemerasan, pencucian uang, TPPU,” urainya.
“Yang diduga terkait dengan rekening seseorang tersebut,” tambahnya.
Nikita Mirzani Murka Rekening Koran Dibongkar di Persidangan
Nikita Mirzani merasa kecewa atas aksi pembukaan dokumen resmi yang diterbitkan oleh bank berisi ringkasan seluruh transaksi keuangan dalam suatu rekening selama periode tertentu atau rekening korannya dibuka tanpa sepengetahuan dirinya, terlebih lagi Nikita adalah nasabah prioritas di bank tersebut.
Lewat unggahan Instagram @nikitamirzanimawardi_172 yang dikelola adminnya, Nikita Mirzani menyinggung soal Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) setelah rekening korannya dibongkar di persidangan.
"Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP)..,
Mengatur bahwa data pribadi, termasuk data transaksi keuangan nasabah, harus dijaga kerahasiaannya dan tidak boleh dibuka tanpa izin yang jelas dari pemilik data (nasabah)," tulis Nikita Mirzani dikutip TRIBUNNEWS, Senin (18/8/2025).
Ibu tiga anak itu juga sempat menyinggung soal ancaman hukuman bagi pelanggar Undang-undang tersebut.
"Pelanggaran dapat berakibat sanksi administratif dan pidana," sambungnya.
"Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (diubah dengan UU No. 10 Tahun 1998)
Pasal 47 ayat (1) mengatur tentang rahasia bank yang harus dijaga oleh bank dan pihak terkait..,
Pelanggaran rahasia bank termasuk membuka data transaksi nasabah tanpa izin adalah perbuatan pidana.
Baca juga: Jawaban Menohok Zanzabella soal Pernyataan Nikita Mirzani yang akan Beri Rp5 Miliar ke Reza Gladys
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), misalnya POJK Nomor 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan juga mengatur kewajiban menjaga kerahasiaan informasi nasabah," imbuh wanita yang mengawali kariernya di tahun 2010 itu.
Di akhir keterangannya, Nikita Mirzani juga mengungkapkan kekecewaan yang amat mendalam saat data transaksinya di bank swasta tersebut diungkap di persidangan kasus Reza Gladys.
"Sebagai nasabah prioritas di salah satu bank terbesar di Indonesia, saya terkejut ketika dalam kasus yang dilaporkan Reza Gladys, yang bahkan belum ada putusan bersalah..
Rekening koran pribadi saya dibongkar hingga Februari 2025 dan dibacakan di persidangan tanpa izin saya.
Padahal sesuai BAP, transaksi yang dipermasalahkan hanya Rp2 miliar transfer ke PT Bumiwisesa dan Rp2 miliar tunai, lalu apa relevansinya membuka seluruh isi rekening hasil kerja saya.
Seharusnya yang diperiksa adalah rekening pihak pelapor, bukan saya.
Kejadian ini bukan hanya menunjukkan liciknya permainan hukum, tapi juga membuat saya bertanya: jika privasi nasabah prioritas saja bisa dilanggar, bagaimana nasabah biasa bisa merasa aman?
Managed by team," tukasnya.
Nikita Mirzani vs Reza Gladys
Perseteruan Nikita Mirzani dengan Reza Gladys memanas berawal dari sang artis diduga menjelekkan produk kecantikan milik perempuan kelahiran Cianjur, 16 Desember 1988 di TikTok.
Reza Gladys sempat menghubungi Nikita melalui asisten sang artis, Ismail Marzuki alias Mail pada 13 November 2024.
Ia sendiri berniat ingin bersilaturahmi saja dengan Nikita.
Namun, istri Attaubah Mufid itu malah mendapat respons yang tak mengenakkan.
Reza Gladys mendapat ancaman Nikita akan speak up ke media sosial bila silaturahmi tersebut tidak menghasilkan uang.
Pemilik nama lengkap Reza Gladys Prettyani Sari ini akhirnya memberikan uang senilai Rp4 miliar kepada Nikita Mirzani.
Sementara, Reza merasa dirinya sebagai korban lantaran telah diperas dan mengalami kerugian yang cukup besar.
Reza kemudian melaporkan dugaan pemerasan tersebut ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024.
(Tribunnews.com/Yurika/Gabriella)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.