Senin, 6 Oktober 2025

Kasus Nikita Mirzani Vs Reza Gladys

Nikita Mirzani akan Somasi Bank Swasta Buntut Rekening Dibuka di Sidang, Praktisi Hukum: Itu Sia-sia

Praktisi hukum Deolipa Yumara turut memberikan pandangannya terkait Nikita Mirzani yang akan somasi pihak bank. Sebut hal itu akan sia-sia.

|
Tribunnews.com/ Fauzi Alamsyah
PANDANGAN PRAKTISI HUKUM - Kasus Vadel Badjideh - Nikita Mirzani jadi saksi kasus yang menjerat Vadel Badjideh, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (2/7/2025). Praktisi hukum Deolipa Yumara sebut somasi Nikita Mirzani terhadap pihak bank akan sia-sia. 

TRIBUNNEWS.COM - Persidangan kasus dugaan Pemerasan, Pengancaman, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan terdakwa Nikita Mirzani kembali menjadi sorotan publik.

Pasalnya, Nikita Mirzani kembali meluapkan kekecewaannya di persidangan.

Kali ini bukan kemarahan terhadap pelapor, Reza Gladys, namun terhadap bank swasta terbesar di Tanah Air.

Pasalnya, pada sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (14/8/2025), menghadirkan saksi dari pihak perbankan yang membuka data mutasi rekening Nikita.

Tindakan pembukaan data mutasi rekening tersebut sontak memicu kemarahan ibu tiga anak itu.

Aktris berusia 39 tahun itu, menilai pihak bank melanggar privasinya padahal ia merupakan nasabah prioritas. 

Nikita pun menegaskan akan melayangkan somasi terhadap bank tersebut.

Menanggapi aksi pemain film Syirik tersebut, praktisi hukum Deolipa Yumara turut memberikan pandangannya sesuai kacamata hukum.

"Nah kita kasih tahu kalau NM (Nikita) mau somasi pihak bank itu adalah pekerjaan yang sia-sia," ucap Deolipa, dikutip dari YouTube Mantra Room, Rabu (20/8/2025).

Deolipa mengatakan, pembukaan rekening yang dilakukan pihak bank di persidangan adalah sah dilakukan dan tidak melanggar hukum yang berlaku.

Baca juga: Data Rekening Nikita Mirzani Dibuka di Sidang, Kuasa Hukum: Klien Saya Diperlakukan Tidak Adil

"Ya nggak papa, itu nggak dipermasalahkan. Ya memang begitu lah adanya.”

“Ketika dibuka rekening menjadi haknya jaksa untuk meneliti semuanya,” kata Deolipa.

Lebih lanjut, pengacara lulusan Universitas Indonesia itu, menyebut pembukaan rekening koran dilakukan guna melihat adanya kemungkinan pidana yang dilakukan nasabah.

“Karena patut diduga mungkin terdahulu ada pencucian uang atau apa, perkara lama kan.”

“Jadi itu memang haknya jaksa ketika sudah dibuka,” ujarnya.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved