Selasa, 7 Oktober 2025

Kasus Nikita Mirzani Vs Reza Gladys

Nikita Mirzani Geram Rekening Korannya Dibuka saat Sidang, Lita Gading: Itu Sesuai Aturan!

Nikita Mirzani murka usai rekening koran pribadinya dibuka di persidangan, psikolog Lita Gading menilai hal itu sah sesuai aturan.

Wartakota/Arie Puji dan Grid.ID/ Ulfa Lutfia
KASUS NIKITA MIRZANI - Potret psikolog Lita Gading (kiri) saat ditemui Grid.ID di Bareskrim Mabes Polri, Senin (21/4/2025). Nikita Mirzani (kiri) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan jelang sidang, Selasa (1/7/2025). Nikita Mirzani (kanan) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan jelang sidang, Selasa (1/7/2025). Komentar Lita Gading soal Nikita Mirzani yang ngamuk imbas rekening dibuka dipersidangan. 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus hukum yang melibatkan artis Nikita Mirzani dan pengusaha skincare Reza Gladys terus menjadi perhatian publik.

Perseteruan yang bermula dari urusan bisnis kecantikan kini berkembang menjadi perkara serius, hingga menyeret keduanya ke ranah hukum.

Sidang lanjutan atas dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa Nikita telah digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (14/8/2025), kemarin.

Namun di tengah jalannya proses peradilan, Nikita kembali melontarkan amarahnya.

Usai sidang, ibu tiga anak itu, secara terbuka mengecam aksi pihak bank swasta terbesar di Indonesia. Kekesalannya dipicu oleh terbukanya data transaksi atau rekening koran miliknya di ruang sidang.

Menurut Nikita, hal itu merupakan pelanggaran serius terhadap privasi finansial.

Ia menegaskan statusnya bukan sekadar nasabah biasa, melainkan nasabah prioritas yang seharusnya mendapat perlindungan ekstra.

Menanggapi hal tersebut, psikolog sekaligus pengamat publik Lita Gading ikut memberikan pandangannya.

“Gaes, saya juga nasabah prioritas dan tolong diingat,” ujar Lita, dikutip Tribunnews dari unggahan Instagramnya, Senin (18/8/2025). 

Menurut wanita berusia 50 tahun itu, bank memang memiliki kewajiban menjaga kerahasiaan nasabah. 

Namun, ada pengecualian ketika data keuangan diperlukan untuk kepentingan hukum.

“Dalam perbankan ada kerahasiaan, tapi apabila dibutuhkan untuk proses peradilan atau kasus pidana, maka hakim, jaksa, atau pihak berwenang bisa membuka rekening tersebut tanpa sepengetahuan nasabah,” jelas Lita.

Baca juga: Rekening Koran Dibongkar di Persidangan Kasus Reza Gladys, Nikita Mirzani Murka Singgung UU PDP

Psikolog yang sempat berseteru dengan Ahmad Dhani ini, menegaskan langkah bank yang membuka data rekening Nikita di pengadilan sudah sesuai aturan.

“Itu benar dan sesuai dengan rules yang ada. Ada kok pasalnya, pasal 41 kalau enggak salah,” tambahnya.

Nikita Mirzani Murka Usai Rekening Korannya Dibuka di Persidangan

Nikita sempat menegaskan bahwa statusnya di bank tersebut bukan sekadar nasabah biasa, melainkan nasabah prioritas yang seharusnya mendapat perlindungan data lebih maksimal.

"Oh iya itu saya kecewa sekali sama B*A karena kebetulan saja adalah nasabah prioritas. Boleh ditanya sendiri," ujar janda tiga anak ini, dikutip Tribunnews dalam Youtube Reyben Entertainment, Jumat (15/8/2025). 

Menurutnya, pengungkapan rekening koran itu justru membuktikan bahwa sumber kekayaannya berasal dari pekerjaan sah dan bisa dipertanggungjawabkan, bukan dari hasil kejahatan.

Perempuan 39 tahun tersebut bahkan membeberkan beberapa sumber pemasukan yang tercatat di rekeningnya, mulai dari honor bermain film hingga bayaran menyanyi di luar kota.

"Saya kecewa banget rekening koran saya diobrak-abrik padahal di situ jelas ada pembayaran dari comic 8, endorse, saya kan juga off air nyanyi. "

"Seperti temen-temen media tahu saya suka ke luar kota untuk nyanyi hanya sekadar 45 menit, pembayaran saya Rp125 juta," paparnya.

Tak mau tinggal diam, Nikita berencana mengambil langkah hukum terhadap pihak bank setelah perkara utamanya selesai.

"Jadi saya kecewa sekali dengan B*A kenapa seperti itu. Tapi itu urusannya belakangan, kalau perkara sudah selesai saya akan somasi," tegasnya.

Merujuk informasi di Hukum Online, bank wajib memberikan data nasabah yang diminta aparat hukum apabila pemilik rekening terlibat dalam suatu tindak pidana.

Jika digunakan untuk kepentingan proses peradilan pidana, maka atas permintaan tertulis dari Kepala Kepolisiaan Republik Indonesia, Jaksa Agung dan Ketua Mahkamah Agung, maka Pimpinan Bank Indonesia dapat memberikan izin tertulis kepada trio penegak hukum tersebut untuk memperoleh keterangan dari Bank mengenai simpanan tersangka/terdakwa dalam Bank tersebut.

Baca juga: Pandangan Praktisi Hukum soal Data Rekening Nikita Mirzani Dibuka di Persidangan

Nikita Mirzani vs Reza Gladys
 
Perseteruan Nikita Mirzani dengan Reza Gladys memanas berawal dari sang artis diduga menjelekkan produk kecantikan milik perempuan kelahiran Cianjur, 16 Desember 1988 di TikTok.

Reza Gladys sempat menghubungi Nikita melalui asisten sang artis, Ismail Marzuki alias Mail pada 13 November 2024.

Ia sendiri berniat ingin bersilaturahmi saja dengan Nikita.

Namun, istri Attaubah Mufid itu malah mendapat respons yang tak mengenakkan.

Reza Gladys mendapat ancaman Nikita akan speak up ke media sosial bila silaturahmi tersebut tidak menghasilkan uang.

Pemilik nama lengkap Reza Gladys Prettyani Sari ini akhirnya memberikan uang senilai Rp4 miliar kepada Nikita Mirzani.

Sementara, Reza merasa dirinya sebagai korban lantaran telah diperas dan mengalami kerugian yang cukup besar.

Reza kemudian melaporkan dugaan pemerasan tersebut ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024.

(Tribunnews.com, Rinanda)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved