Kasus Nikita Mirzani Vs Reza Gladys
Rekening Koran Dibongkar di Persidangan Kasus Reza Gladys, Nikita Mirzani Murka Singgung UU PDP
Aktris Nikita Mirzani meradang saat rekening korannya dibongkar di persidangan kasus Reza Gladys, kini singgung soal UU PDP.
TRIBUNNEWS.COM - Sidang kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) aktris Nikita Mirzani yang dilaporkan oleh Reza Gladys kini kian melebar.
Wanita bernama lengkap Nikita Mirzani Mawardi yang menjadi terdakwa dalam kasus tersebut, pun sempat mengungkapkan kekecewaannya setelah rekening korannya dibongkar oleh salah satu bank swasta terbesar di Indonesia pada saat persidangan, Kamis (14/8/2025) lalu.
Bintang film Lihat Boleh, Pegang Jangan itu, merasa kecewa atas aksi pembukaan dokumen resmi yang diterbitkan oleh bank berisi ringkasan seluruh transaksi keuangan dalam suatu rekening selama periode tertentu atau rekening korannya dibuka tanpa sepengetahuan dirinya, terlebih lagi Nikita adalah nasabah prioritas di bank tersebut.
Lewat unggahan Instagram @nikitamirzanimawardi_172 yang dikelola adminnya, Nikita Mirzani menyinggung soal Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) setelah rekening korannya dibongkar di persidangan.
"Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP)..,
Mengatur bahwa data pribadi, termasuk data transaksi keuangan nasabah, harus dijaga kerahasiaannya dan tidak boleh dibuka tanpa izin yang jelas dari pemilik data (nasabah)," tulis Nikita Mirzani dikutip TRIBUNNEWS, Senin (18/8/2025).
Ibu tiga anak itu juga sempat menyinggung soal ancaman hukuman bagi pelanggar Undang-undang tersebut.
"Pelanggaran dapat berakibat sanksi administratif dan pidana," sambungnya.
Tak hanya itu saja, sahabat dekat Dokter Oky Pratama tersebut juga menyinggung soal Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.
"Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (diubah dengan UU No. 10 Tahun 1998)
Pasal 47 ayat (1) mengatur tentang rahasia bank yang harus dijaga oleh bank dan pihak terkait..,
Pelanggaran rahasia bank termasuk membuka data transaksi nasabah tanpa izin adalah perbuatan pidana.
Baca juga: Jawaban Menohok Zanzabella soal Pernyataan Nikita Mirzani yang akan Beri Rp5 Miliar ke Reza Gladys
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), misalnya POJK Nomor 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan juga mengatur kewajiban menjaga kerahasiaan informasi nasabah," imbuh wanita yang mengawali kariernya di tahun 2010 itu.
Di akhir keterangannya, Nikita Mirzani juga mengungkapkan kekecewaan yang amat mendalam saat data transaksinya di bank swasta tersebut diungkap di persidangan kasus Reza Gladys.
"Sebagai nasabah prioritas di salah satu bank terbesar di Indonesia, saya terkejut ketika dalam kasus yang dilaporkan Reza Gladys, yang bahkan belum ada putusan bersalah..,
Rekening koran pribadi saya dibongkar hingga Februari 2025 dan dibacakan di persidangan tanpa izin saya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.