Sabtu, 4 Oktober 2025

Saksi Sebut Reza Gladys Transfer Rp 2 Miliar untuk Cicilan Rumah Nikita Mirzani di Nava Park

Transaksi tersebut dilakukan sebanyak dua kali, melalui transfer dan tunai, untuk cicilan rumah senilai Rp 33,5 miliar.

Tribunnews.com/ Bayu Indra Permana
SIDANG NIKITA MIRZANI - Nikita Mirzani kembali menjalani sidang kasus pemerasan dan TPPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (14/8/2025). Nikita dalam sidang memberikan pesan kepada ART untuk menjaga anak-anak selama ia mendekam di penjara. (Tribunnews.com/Fauzi Alamsyah). 

Duduk perkara Nikita Mirzani duduk di kursi terdakwa kasus TPPU

Nikita Mirzani jadi terdakwa kasus pengancaman dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) karena laporan Reza Gladys.

Mulanya, Nikita Mirzani menjelekkan produk kecantikan milik perempuan bernama lengkap Reza Gladys Prettyani Sari itu.

Reza Gladys sempat menghubungi Nikita melalui asisten sang artis, Ismail Marzuki alias Mail pada 13 November 2024.

Ia sendiri berniat ingin bersilaturahmi saja dengan Nikita.

Namun, Reza malah mendapat respons yang tak mengenakkan.

Reza Gladys mendapat ancaman Nikita akan speak up ke media sosial bila silaturahmi tersebut tidak menghasilkan uang.

Wanita berdarah Sunda ini akhirnya memberikan uang senilai Rp4 miliar kepada Nikita Mirzani.

Sementara, Reza merasa dirinya sebagai korban lantaran telah diperas dan mengalami kerugian yang cukup besar.

Reza kemudian melaporkan dugaan pemerasan tersebut ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024.

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved