Sabtu, 4 Oktober 2025

Saksi Sebut Reza Gladys Transfer Rp 2 Miliar untuk Cicilan Rumah Nikita Mirzani di Nava Park

Transaksi tersebut dilakukan sebanyak dua kali, melalui transfer dan tunai, untuk cicilan rumah senilai Rp 33,5 miliar.

Tribunnews.com/ Bayu Indra Permana
SIDANG NIKITA MIRZANI - Nikita Mirzani kembali menjalani sidang kasus pemerasan dan TPPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (14/8/2025). Nikita dalam sidang memberikan pesan kepada ART untuk menjaga anak-anak selama ia mendekam di penjara. (Tribunnews.com/Fauzi Alamsyah). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang lanjutan kasus dugaan pengancaman dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan Nikita Mirzani mengungkap fakta baru. 

Fakta baru tersebut dari keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu Marketing properti PT Bumi Parama Wisesa, Bambang Sumanto.

Baca juga: Masih di Bui, Nikita Mirzani Titip Pesan ke ART Jaga Anak-anaknya

Dalam sidang, Bambang Sumanto membenarkan adanya transaksi dana senilai Rp 2 miliar dari rekening atas nama Dokter Reza Gladys.

Uang tersebut ditransfer untuk membayar cicilan rumah mewah milik Nikita Mirzani di Nava Park senilai Rp 33,5 miliar.

Rumah tersebut memiliki luas tanah 653 meter persegi. Sementara bangunan 635 meter persegi, empat lantai.

Bambang mengatakan sebelum dana tersebut ditransfer, Nikita telah menghubunginya untuk melakukan konfirmasi pembayaran cicilan ke sembilan.

“Waktu itu disampaikan bahwa akan ada pembayaran dari salah satu temannya Ibu Nikita,” ujar Bambang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (14/8/2025).

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta Bambang menyebutkan nama dan nominal transfer. 

“Atas nama siapa, apa Bapak ingat?” tanya JPU.

“Kalau enggak salah atas nama Dokter DR. Reza,” jawab Bambang. 

Sebelumnya, Reza Gladys dalam persidangan mengaku telah menyerahkan uang total Rp4 miliar.

Transaksi tersebut dilakukan sebanyak dua kali, melalui transfer dan tunai 

Uang itu diminta terdakwa Ismail Marzuki untuk menghentikan ulasan buruk Nikita terhadap dirinya di media sosial. 

Reza mengaku mentransfer Rp 2 miliar ke PT Bumi Parama Wisesa dan diminta menyerahkan sisanya secara tunai.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved