Senin, 29 September 2025

Fariz RM Terjerat Narkoba

Jaksa Minta Hakim Tolak Pleidoinya, Fariz RM: Saya Percaya Proses Hukum

Jaksa minta majelis hakim menolak seluruh nota pembelaan Fariz RM dan memutus sesuai dengan surat tuntutannya.

Tribunnews.com/ Fauzi Alamsyah
SIDANG FARIZ RM - Musisi Fariz RM kembali menjalani sidang kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (14/8/2025) dengan agenda replik. JPU menolak pledoi atau nota pembelaan dari Fariz RM dan tim kuasa hukum. (Tribunnews.com/Fauzi Alamsyah). 

4. Membebaskan terdakwa Fariz RM dari dakwaan dan tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum.

5. Memulihkan hak terdakwa Fariz RM dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya.

6. Memerintahkan agar terdakwa Fariz RM dibebaskan dari tahanan setelah putusan ini dibacakan.

7. Menyatakan barang bukti berupa, Satu buah handphone merk Oppo A60 warna hitam, Satu buah handphone merk Samsung A72 warna putih, Satu kartu ATM BCA Paspor Blue Debit dikembalikan kepada terdakwa.

8. Membebankan biaya perkara kepada negara.

Opsi kedua yang diajukan kuasa hukum:

1. Menyatakan bahwa terdakwa Fariz RM terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana enyalahguna narkotika golongan 1 bagi diri sendiri.

2. Menetapkan agar terdakwa menjalani pengobatan, perawatan, dan atau rehabilitasi medis dan sosial bagi pecandu narkotika secara intensif di fasilitas kesehatan yang menyediakan program rehabilitasi bagi pecandu narkotika.

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan