Senin, 29 September 2025

Fariz RM Terjerat Narkoba

Jaksa Minta Hakim Tolak Pleidoinya, Fariz RM: Saya Percaya Proses Hukum

Jaksa minta majelis hakim menolak seluruh nota pembelaan Fariz RM dan memutus sesuai dengan surat tuntutannya.

Tribunnews.com/ Fauzi Alamsyah
SIDANG FARIZ RM - Musisi Fariz RM kembali menjalani sidang kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (14/8/2025) dengan agenda replik. JPU menolak pledoi atau nota pembelaan dari Fariz RM dan tim kuasa hukum. (Tribunnews.com/Fauzi Alamsyah). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Indah Puspitarani menolak seluruh nota pembelaan atau pleidoi musisi Fariz RM, sebagai terdakwa kasus penyalahgunaan narkotika, dalam  sidang di Pengadilan Negeri Jakarta, Kamis (14/8/2025).

Ia mengatakan perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah menurut hukum.

“Penuntut Umum berkesimpulan bahwa perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah menurut hukum. Oleh karenanya mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim agar surat tuntutan yang kami bacakan dalam sidang sebelumnya menjadi bagian yang tak terpisahkan dalam perkara ini,” ujar JPU dalam sidang, Kamis (14/8/2025).

Baca juga: Tak Bisa Temani Anak Jalani Operasi, Fariz RM Kirim Doa untuk Buah Hatinya: Love You

Jaksa kemudian meminta hakim untuk menolak semua nota pembelaan terdakwa Fariz RM dan tetap dengan tuntutannya, yakni 6 tahun penjara dan denda Rp 800 juta.

“Memohon kepada majelis hakim yang arif dan bijaksana untuk: menolak seluruh nota pembelaan dari penasihat hukum terdakwa dan memutus sesuai dengan surat tuntutan kami," ucapnya.

Menanggapi replik jaksa, Fariz RM menyatakan hanya ingin klarifikasi. 

Baca juga: Pledoi Fariz RM: Kuasa Hukum Desak Bebas, Soroti Tuntutan Jaksa yang Dinilai Keliru

Namun hal itu akan ia ajukan dalam sidang selanjutnya yaitu pembacaan duplik dari penolakan nota pembelaan.

“Sebenarnya menanggapi replik dari JPU saya cuma ingin mengklarifikasi aja. Mungkin nanti di duplik akan saya sampaikan,” kata Fariz.

Ia menegaskan sejak awal tidak pernah memohon bebas. Namun demikian Fariz Masih berharap agar dirinya bisa menjalani masa rehabilitasi.

“Memang dari awal saya sebagai pengguna, penyalahguna, memang saya nggak pernah misal untuk memohon bebas, nggak gitu. Itu mungkin dilihat oleh penasihat hukum sebagai proses sesuai SOP aja," kata Fariz usai sidang.

"Tapi kalau sayanya sendiri sih terus terang berharap saya diberi kesempatan kembali untuk direhabilitasi karena sekali lagi bahwa menyembuhkan diri dari ketergantungan narkotika bukan hal yang gampang,” ujarnya.

Fariz mengaku tidak kecewa dengan penolakan JPU atas nota pembelaannya.

“Tidak kecewalah. Belum sampai di ujung, artinya semua masih SOP, masih proses. Saya percaya bahwa sebagai muslim, Allah SWT yang tahu persis apa yang terjadi. Sebagai WNI saya percaya negara saya ini negara yang memiliki hukum yang pasti," ucap Fariz.

"Sebagai terdakwa kasus ini saya percaya pada proses hukum yang dilakukan institusi-institusi hukum yang terlibat. Jadi ya kita lihat aja duplik sampai vonis. Intinya adalah saya ingin memperbaiki diri secara maksimal,” tutur Fariz," lanjutnya.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan