Fariz RM Terjerat Narkoba
Jaksa Minta Hakim Tolak Pleidoinya, Fariz RM: Saya Percaya Proses Hukum
Jaksa minta majelis hakim menolak seluruh nota pembelaan Fariz RM dan memutus sesuai dengan surat tuntutannya.
Penulis:
Fauzi Nur Alamsyah
Editor:
Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Indah Puspitarani menolak seluruh nota pembelaan atau pleidoi musisi Fariz RM, sebagai terdakwa kasus penyalahgunaan narkotika, dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta, Kamis (14/8/2025).
Ia mengatakan perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah menurut hukum.
“Penuntut Umum berkesimpulan bahwa perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah menurut hukum. Oleh karenanya mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim agar surat tuntutan yang kami bacakan dalam sidang sebelumnya menjadi bagian yang tak terpisahkan dalam perkara ini,” ujar JPU dalam sidang, Kamis (14/8/2025).
Baca juga: Tak Bisa Temani Anak Jalani Operasi, Fariz RM Kirim Doa untuk Buah Hatinya: Love You
Jaksa kemudian meminta hakim untuk menolak semua nota pembelaan terdakwa Fariz RM dan tetap dengan tuntutannya, yakni 6 tahun penjara dan denda Rp 800 juta.
“Memohon kepada majelis hakim yang arif dan bijaksana untuk: menolak seluruh nota pembelaan dari penasihat hukum terdakwa dan memutus sesuai dengan surat tuntutan kami," ucapnya.
Menanggapi replik jaksa, Fariz RM menyatakan hanya ingin klarifikasi.
Baca juga: Pledoi Fariz RM: Kuasa Hukum Desak Bebas, Soroti Tuntutan Jaksa yang Dinilai Keliru
Namun hal itu akan ia ajukan dalam sidang selanjutnya yaitu pembacaan duplik dari penolakan nota pembelaan.
“Sebenarnya menanggapi replik dari JPU saya cuma ingin mengklarifikasi aja. Mungkin nanti di duplik akan saya sampaikan,” kata Fariz.
Ia menegaskan sejak awal tidak pernah memohon bebas. Namun demikian Fariz Masih berharap agar dirinya bisa menjalani masa rehabilitasi.
“Memang dari awal saya sebagai pengguna, penyalahguna, memang saya nggak pernah misal untuk memohon bebas, nggak gitu. Itu mungkin dilihat oleh penasihat hukum sebagai proses sesuai SOP aja," kata Fariz usai sidang.
"Tapi kalau sayanya sendiri sih terus terang berharap saya diberi kesempatan kembali untuk direhabilitasi karena sekali lagi bahwa menyembuhkan diri dari ketergantungan narkotika bukan hal yang gampang,” ujarnya.
Fariz mengaku tidak kecewa dengan penolakan JPU atas nota pembelaannya.
“Tidak kecewalah. Belum sampai di ujung, artinya semua masih SOP, masih proses. Saya percaya bahwa sebagai muslim, Allah SWT yang tahu persis apa yang terjadi. Sebagai WNI saya percaya negara saya ini negara yang memiliki hukum yang pasti," ucap Fariz.
"Sebagai terdakwa kasus ini saya percaya pada proses hukum yang dilakukan institusi-institusi hukum yang terlibat. Jadi ya kita lihat aja duplik sampai vonis. Intinya adalah saya ingin memperbaiki diri secara maksimal,” tutur Fariz," lanjutnya.
Fariz RM Terjerat Narkoba
BREAKING NEWS: Fariz RM Divonis 10 Bulan Penjara |
---|
Fariz RM Senang Hadapi Sidang Vonis Kasus Narkoba |
---|
Kuasa Hukum Ungkap Kondisi Fariz RM Jelang Hadapi Sidang Putusan Kasus Narkoba |
---|
Sidang Putusan Kasus Narkoba Fariz RM Digelar 11 September 2025, sang Musisi Pasrah Terima Hasil |
---|
Sidang Putusan Kasus Narkoba Fariz RM Hari Ini Ditunda, Kuasa Hukum Minta Digelar Tatap Muka |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.