Fariz RM Terjerat Narkoba
Jaksa Minta Hakim Tolak Pleidoinya, Fariz RM: Saya Percaya Proses Hukum
Jaksa minta majelis hakim menolak seluruh nota pembelaan Fariz RM dan memutus sesuai dengan surat tuntutannya.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Indah Puspitarani menolak seluruh nota pembelaan atau pleidoi musisi Fariz RM, sebagai terdakwa kasus penyalahgunaan narkotika, dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta, Kamis (14/8/2025).
Ia mengatakan perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah menurut hukum.
“Penuntut Umum berkesimpulan bahwa perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah menurut hukum. Oleh karenanya mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim agar surat tuntutan yang kami bacakan dalam sidang sebelumnya menjadi bagian yang tak terpisahkan dalam perkara ini,” ujar JPU dalam sidang, Kamis (14/8/2025).
Baca juga: Tak Bisa Temani Anak Jalani Operasi, Fariz RM Kirim Doa untuk Buah Hatinya: Love You
Jaksa kemudian meminta hakim untuk menolak semua nota pembelaan terdakwa Fariz RM dan tetap dengan tuntutannya, yakni 6 tahun penjara dan denda Rp 800 juta.
“Memohon kepada majelis hakim yang arif dan bijaksana untuk: menolak seluruh nota pembelaan dari penasihat hukum terdakwa dan memutus sesuai dengan surat tuntutan kami," ucapnya.
Menanggapi replik jaksa, Fariz RM menyatakan hanya ingin klarifikasi.
Baca juga: Pledoi Fariz RM: Kuasa Hukum Desak Bebas, Soroti Tuntutan Jaksa yang Dinilai Keliru
Namun hal itu akan ia ajukan dalam sidang selanjutnya yaitu pembacaan duplik dari penolakan nota pembelaan.
“Sebenarnya menanggapi replik dari JPU saya cuma ingin mengklarifikasi aja. Mungkin nanti di duplik akan saya sampaikan,” kata Fariz.
Ia menegaskan sejak awal tidak pernah memohon bebas. Namun demikian Fariz Masih berharap agar dirinya bisa menjalani masa rehabilitasi.
“Memang dari awal saya sebagai pengguna, penyalahguna, memang saya nggak pernah misal untuk memohon bebas, nggak gitu. Itu mungkin dilihat oleh penasihat hukum sebagai proses sesuai SOP aja," kata Fariz usai sidang.
"Tapi kalau sayanya sendiri sih terus terang berharap saya diberi kesempatan kembali untuk direhabilitasi karena sekali lagi bahwa menyembuhkan diri dari ketergantungan narkotika bukan hal yang gampang,” ujarnya.
Fariz mengaku tidak kecewa dengan penolakan JPU atas nota pembelaannya.
“Tidak kecewalah. Belum sampai di ujung, artinya semua masih SOP, masih proses. Saya percaya bahwa sebagai muslim, Allah SWT yang tahu persis apa yang terjadi. Sebagai WNI saya percaya negara saya ini negara yang memiliki hukum yang pasti," ucap Fariz.
"Sebagai terdakwa kasus ini saya percaya pada proses hukum yang dilakukan institusi-institusi hukum yang terlibat. Jadi ya kita lihat aja duplik sampai vonis. Intinya adalah saya ingin memperbaiki diri secara maksimal,” tutur Fariz," lanjutnya.
Kuasa hukum Fariz RM, Deolipa Yumara, juga menanggapi pernyataan jaksa. Ia mengaku tidak kecewa atas penolakan JPU terhadap pledoi kliennya.
“Oh, sama jaksa kita nggak pernah kecewa. Karena selalu ada rasionalitas dalam melakukan argumentasi-argumentasi. Jadi kalau kami tidak mengenal kecewa. Miris, sedih, itu tidak dikenal dalam dunia pengacara. Kita harus rasional ya, jadi tidak ada kecewa,” katanya.
Namun demikian, Deolipa tidak setuju dengan pernyataan JPU yang menilai kliennya tidak memiliki keinginan untuk sembuh.
“Fariz RM kan sudah menyatakan dalam pledoi-nya bahwasanya dia ingin sembuh. Tapi jaksa bilang nggak ada keinginan sembuh. Lah, kan yang tahu pengin sembuh atau tidaknya kan si Fariz RM, bukan jaksa. Fariz RM pengin sembuh tapi jaksa bilang, ‘Oh, dia nggak ada keinginan ingin sembuh,’ gitu," tegas Deolipa.
"Jadi itu lagi perbedaan penafsiran mengenai kata sembuh tadi. Tapi yang jelas kalau orang pengin sembuh itu bukan dari orang lain yang menilai, tapi dari diri sendiri yang bersangkutan yang menilai pengin sembuh,” sambungnya.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda duplik yang akan digelar pada 21 Agustus 2025 sebelum majelis hakim membacakan putusan.
Adapun Fariz RM membacakan pledoi atau nota pembelaan atas tuntutan enam tahun penjara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pembacaan pledoi dilakukan langsung oleh Fariz RM dalam sidang kasus penyalahgunaan narkotika di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (11/8/2025).
Pelantun lagu Sakura ini mengakui kesalahannya dan berjanji berhenti menggunakan narkotika.
Fariz bahkan menegaskan tidak pernah menggunakan narkoba saat bekerja sebagai musisi, sehingga tidak mempengaruhi pekerjaannya.
Sedangkan tim penasihat hukum mengajukan dua opsi tuntutan kepada majelis hakim, yakni membebaskan Fariz RM atau memutuskan rehabilitasi.
Poin pembelaan tersebut yakni:
1. Menerima Nota Pembelaan/Pledooi dari penasihat hukum terdakwa Fariz Roestam Moenaf alias Fariz RM untuk seluruhnya.
2. Menolak surat dakwaan sebagaimana termasuk dalam surat tuntutan register perkara Nomor: REG PERK. NO. PDM-104/JKTSL/Enz.2/05/2025 untuk seluruhnya.
3. Menyatakan terdakwa Fariz RM tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum.
4. Membebaskan terdakwa Fariz RM dari dakwaan dan tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum.
5. Memulihkan hak terdakwa Fariz RM dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya.
6. Memerintahkan agar terdakwa Fariz RM dibebaskan dari tahanan setelah putusan ini dibacakan.
7. Menyatakan barang bukti berupa, Satu buah handphone merk Oppo A60 warna hitam, Satu buah handphone merk Samsung A72 warna putih, Satu kartu ATM BCA Paspor Blue Debit dikembalikan kepada terdakwa.
8. Membebankan biaya perkara kepada negara.
Opsi kedua yang diajukan kuasa hukum:
1. Menyatakan bahwa terdakwa Fariz RM terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana enyalahguna narkotika golongan 1 bagi diri sendiri.
2. Menetapkan agar terdakwa menjalani pengobatan, perawatan, dan atau rehabilitasi medis dan sosial bagi pecandu narkotika secara intensif di fasilitas kesehatan yang menyediakan program rehabilitasi bagi pecandu narkotika.
Fariz RM Terjerat Narkoba
BREAKING NEWS: Fariz RM Divonis 10 Bulan Penjara |
---|
Fariz RM Senang Hadapi Sidang Vonis Kasus Narkoba |
---|
Kuasa Hukum Ungkap Kondisi Fariz RM Jelang Hadapi Sidang Putusan Kasus Narkoba |
---|
Sidang Putusan Kasus Narkoba Fariz RM Digelar 11 September 2025, sang Musisi Pasrah Terima Hasil |
---|
Sidang Putusan Kasus Narkoba Fariz RM Hari Ini Ditunda, Kuasa Hukum Minta Digelar Tatap Muka |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.