Senin, 29 September 2025

Fariz RM Terjerat Narkoba

Jaksa Minta Hakim Tolak Pleidoinya, Fariz RM: Saya Percaya Proses Hukum

Jaksa minta majelis hakim menolak seluruh nota pembelaan Fariz RM dan memutus sesuai dengan surat tuntutannya.

Tribunnews.com/ Fauzi Alamsyah
SIDANG FARIZ RM - Musisi Fariz RM kembali menjalani sidang kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (14/8/2025) dengan agenda replik. JPU menolak pledoi atau nota pembelaan dari Fariz RM dan tim kuasa hukum. (Tribunnews.com/Fauzi Alamsyah). 

Kuasa hukum Fariz RM, Deolipa Yumara, juga menanggapi pernyataan jaksa. Ia mengaku tidak kecewa atas penolakan JPU terhadap pledoi kliennya.

“Oh, sama jaksa kita nggak pernah kecewa. Karena selalu ada rasionalitas dalam melakukan argumentasi-argumentasi. Jadi kalau kami tidak mengenal kecewa. Miris, sedih, itu tidak dikenal dalam dunia pengacara. Kita harus rasional ya, jadi tidak ada kecewa,” katanya.

Namun demikian, Deolipa tidak setuju dengan pernyataan JPU yang menilai kliennya tidak memiliki keinginan untuk sembuh. 

“Fariz RM kan sudah menyatakan dalam pledoi-nya bahwasanya dia ingin sembuh. Tapi jaksa bilang nggak ada keinginan sembuh. Lah, kan yang tahu pengin sembuh atau tidaknya kan si Fariz RM, bukan jaksa. Fariz RM pengin sembuh tapi jaksa bilang, ‘Oh, dia nggak ada keinginan ingin sembuh,’ gitu," tegas Deolipa.

"Jadi itu lagi perbedaan penafsiran mengenai kata sembuh tadi. Tapi yang jelas kalau orang pengin sembuh itu bukan dari orang lain yang menilai, tapi dari diri sendiri yang bersangkutan yang menilai pengin sembuh,” sambungnya.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda duplik yang akan digelar pada 21 Agustus 2025 sebelum majelis hakim membacakan putusan.

Adapun Fariz RM membacakan pledoi atau nota pembelaan atas tuntutan enam tahun penjara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pembacaan pledoi dilakukan langsung oleh Fariz RM dalam sidang kasus penyalahgunaan narkotika di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (11/8/2025).

Pelantun lagu Sakura ini mengakui kesalahannya dan berjanji berhenti menggunakan narkotika.

Fariz bahkan menegaskan tidak pernah menggunakan narkoba saat bekerja sebagai musisi, sehingga tidak mempengaruhi pekerjaannya.

Sedangkan tim penasihat hukum mengajukan dua opsi tuntutan kepada majelis hakim, yakni membebaskan Fariz RM atau memutuskan rehabilitasi.

Poin pembelaan tersebut yakni: 

1. Menerima Nota Pembelaan/Pledooi dari penasihat hukum terdakwa Fariz Roestam Moenaf alias Fariz RM untuk seluruhnya.

2. Menolak surat dakwaan sebagaimana termasuk dalam surat tuntutan register perkara Nomor: REG PERK. NO. PDM-104/JKTSL/Enz.2/05/2025 untuk seluruhnya.

3. Menyatakan terdakwa Fariz RM tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan