Jumat, 3 Oktober 2025

Kasus Nikita Mirzani Vs Reza Gladys

Nikita Mirzani Laporkan Dugaan Suap Reza Gladys ke KPK, Hotman Paris: Nanti Malah Berbalik

Hotman Paris menanggapi langkah Nikita Mirzani laporkan Reza Gladys ke KPK terkait dugaan suap penegak hukum.

Tribunnews.com/Rahmat Fajar Nugraha
PENGACARA HOTMAN PARIS - Hotman Paris di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (15/7/2025). Hotman Paris menanggapi soal Nikita Mirzani laporkan Reza Gladys ke KPK terkait dugaan suap. 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus yang menjerat artis Nikita Mirzani atas laporan Reza Gladys belum menemui titik terang.

Nikita Mirzani kini masih menghadapi proses hukum di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Berawal dari masalah skincare, kini kasus tersebut malah berbuntut panjang.

Di tengah memanasnya kasus itu, baru-baru ini Nikita Mirzani melaporkan Reza Gladys ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan suap kepada penegak hukum.

Pihak Nikita Mirzani pun mengklaim memiliki bukti rekaman dugaan keluarga Reza Gladys sengaja memanipulasi proses hukum.

Terkait langkah yang diambil Nikita Mirzani, pengacara kondang Hotman Paris memberikan pandangannya.

Menurut Hotman, sampai saat ini belum terlihat adanya indikasi pihak Reza Gladys memberikan uang kepada penegak hukum.

"Belum ada indikasi sama sekali ada penyerahan uang kok, dasarnya apa," ujar Hotman, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Selasa (12/8/2025).

Pria kelahiran Sumatera Utara 20 Oktober 1959 itu mengungkap kemungkinan bisa menjadi bumerang untuk sang artis.

Jika laporan ibu tiga anak itu tak bisa dibuktikan, nantinya malah bisa dijerat pasal pencemaran nama baik.

"Ini nanti malah berbalik pencemaran nama baik," ucap Hotman.

Baca juga: Kuasa Hukum Doktif Pertanyakan Laporan Nikita Mirzani soal Dugaan Suap: KPK Hanya Tangani Korupsi

Namun Hotman mengaku tak masalah Nikita melaporkan dugaan itu sebagai aduan masyarakat.

Soal bukti rekaman itu, Hotman menilai masih belum kuat jika hanya ada bukti pembicaraan saja.

Sebab pihak dari pengusaha skincare tersebut juga bisa memberikan pembelaan.

"Kalau sekedar aduan masyarakat ya boleh aja."

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved