Senin, 29 September 2025

Royalti Musik

Lagu di Acara Pernikahan Kena Royalti 2 Persen, Begini Penjelasan WAMI

Wahana Musik Indonesia (WAMI) mewajibkan pembayaran royalti dari penggunaan lagu dalam acara pernikahan. Ini penjelasannya.

Freepik
ILUSTRASI MUSIK LAGU - Ilustrasi headphone dan tangga lagu yang diambil dari laman Freepik pada Selasa (11/2/2025). Wahana Musik Indonesia (WAMI) mewajibkan pembayaran royalti dari penggunaan lagu dalam acara pernikahan. Ini penjelasannya. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wahana Musik Indonesia (WAMI) mewajibkan pembayaran royalti dari penggunaan lagu dalam acara pernikahan.

Baca juga: Tak Puas Konsep Hitungan Royalti, Tompi Keluar dari WAMI & Gratiskan Lagu-lagunya di Konser dan Kafe

Head of Corporate Communications & Mambership WAMI, Robert Mulyarahardja menjelaskan pembayaran royalti lagu di acara pernikahan dikenakan tarif sebesar dua persen.

WAMI adalah salah satu Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) di Indonesia yang bertugas mengelola dan mendistribusikan royalti musik kepada para pencipta lagu, musisi, dan publisher yang menjadi anggotanya.

Jenis lembaga WAMI ini masuk ke LMK (bukan lembaga pemerintah, tapi berbadan hukum nirlaba).

Baca juga: WAMI Minta Maaf soal Masalah Royalti, Ari Lasso: Musisi dan WAMI Perlu Duduk Bersama

Kini lebih dari 6.000 orang, termasuk pencipta lagu dan publisher menjadi anggota WAMI dengan Presiden Direktur Adi Adrian dari Kla Project.

Tugas utama WAMI adalah mengumpulkan dan mendistribusikan royalti dari penggunaan karya cipta musik.

Terkait pembayaran royalti atas musik yang dibawakan saat acara pernikahan dijelaskan jika prinsipnya adalah konsekuensi pemakaian musik dalam ruangn umum.

"Ketika ada musik yang digunakan di ruang publik, maka ada hak pencipta yang harus dibayarkan. Prinsipnya seperti itu," kata Robert saat dikonfirmasi awak media, Selasa (12/8/2025). 

Tarif tersebut dihitung dari total produksi acara pernikahan seperti penyewaan sound system, alat musik, hingga bayaran musisi itu sendiri. 

"Untuk musik live yang tidak menjual tiket (seperti acara pernikahan), tarifnya 2 persen dari biaya produksi musik (sewa sound system, backline, fee penampil, dan lain-lain)," jelasnya. 

"Itu dibayarkan kepada LMKN (Lembaga Manajemen Kolektif Nasional) beserta dengan data penggunaan lagu (songlist) dari acara tersebut," tambah Robert. 

Robert menjelaskan pembayaran royalti tersebut ht nantinya akan kepada komposer atau pencipta lagu yang karyanya dibawakan dalam acara pernikahan

"Dan kemudian LMK menyalurkan royalti tersebut kepada komposer yang bersangkutan," tandasnya.

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan