Senin, 29 September 2025

Fariz RM Terjerat Narkoba

Bacakan Pleidoi, Kuasa Hukum Minta Fariz RM Dibebaskan atau Direhabilitasi

Pledoi tersebut dibacakan atas tuntutan jaksa terhadap Fariz RM, berupa hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 800 juta.

Tribunnews.com/ Fauzi Alamsyah
SIDANG FARIZ RM - Fariz RM kembali menjalani sidang kasus penyalahgunaan narkotika di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (11/8/2025). Pelantun lagu Sakura ini menyampaikan pledoi atau nota pembelaan dalam sidang. (Tribunnews.com/Fauzi Alamsyah). 

2. Menetapkan agar terdakwa menjalani pengobatan, perawatan, dan atau rehabilitasi medis dan sosial bagi pecandu narkotika secara intensif di fasilitas kesehatan yang menyediakan program rehabilitasi bagi pecandu narkotika.

Kuasa hukum menutup pledoi dengan permohonan agar Fariz FM bisa mendapat keadilan dalam perkara ini.

Lebih lanjut  Deolipa Yumara kuasa hukum Fariz usai sidang berharap pledoi ini bisa diterima dan meringankan perkara kliennya.

"Jadi pasal yang dituntut pada Faris RM adalah dia sebagai pengedar, makanya kami menuntut bebas. Karena tidak memenuhilah. Seorang pengguna disangkutkan sebagai pengedar kan tidak memenuhi. Jadi kami mohonkan supaya diputuskan bebas dari jeratan pasal," ungkap Deolipa.

"Tapi kalau majelis hakim berpendapat lain kami mohonkan di rehabilitasi, paling tepat di rehabilitasi sih," imbuhnya.

Sidang akan dilanjutkan pada agenda replik atau jawaban dari nota pembelaan oleh JPU pada Kamis (14/8/2025). 

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan