Fariz RM Terjerat Narkoba
Bacakan Pleidoi, Kuasa Hukum Minta Fariz RM Dibebaskan atau Direhabilitasi
Pledoi tersebut dibacakan atas tuntutan jaksa terhadap Fariz RM, berupa hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 800 juta.
Penulis:
Fauzi Nur Alamsyah
Editor:
Willem Jonata
2. Menetapkan agar terdakwa menjalani pengobatan, perawatan, dan atau rehabilitasi medis dan sosial bagi pecandu narkotika secara intensif di fasilitas kesehatan yang menyediakan program rehabilitasi bagi pecandu narkotika.
Kuasa hukum menutup pledoi dengan permohonan agar Fariz FM bisa mendapat keadilan dalam perkara ini.
Lebih lanjut Deolipa Yumara kuasa hukum Fariz usai sidang berharap pledoi ini bisa diterima dan meringankan perkara kliennya.
"Jadi pasal yang dituntut pada Faris RM adalah dia sebagai pengedar, makanya kami menuntut bebas. Karena tidak memenuhilah. Seorang pengguna disangkutkan sebagai pengedar kan tidak memenuhi. Jadi kami mohonkan supaya diputuskan bebas dari jeratan pasal," ungkap Deolipa.
"Tapi kalau majelis hakim berpendapat lain kami mohonkan di rehabilitasi, paling tepat di rehabilitasi sih," imbuhnya.
Sidang akan dilanjutkan pada agenda replik atau jawaban dari nota pembelaan oleh JPU pada Kamis (14/8/2025).
Fariz RM Terjerat Narkoba
BREAKING NEWS: Fariz RM Divonis 10 Bulan Penjara |
---|
Fariz RM Senang Hadapi Sidang Vonis Kasus Narkoba |
---|
Kuasa Hukum Ungkap Kondisi Fariz RM Jelang Hadapi Sidang Putusan Kasus Narkoba |
---|
Sidang Putusan Kasus Narkoba Fariz RM Digelar 11 September 2025, sang Musisi Pasrah Terima Hasil |
---|
Sidang Putusan Kasus Narkoba Fariz RM Hari Ini Ditunda, Kuasa Hukum Minta Digelar Tatap Muka |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.