Fariz RM Terjerat Narkoba
Bacakan Pleidoi, Kuasa Hukum Minta Fariz RM Dibebaskan atau Direhabilitasi
Pledoi tersebut dibacakan atas tuntutan jaksa terhadap Fariz RM, berupa hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 800 juta.
Penulis:
Fauzi Nur Alamsyah
Editor:
Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim kuasa hukum terdakwa Fariz Roestam Moenaf alias Fariz RM, membacakan nota pembelaan (pledoi) dalam sidang lanjutan kasus penyalahgunaan narkotika di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (11/8/2025).
Pledoi tersebut dibacakan atas tuntutan jaksa terhadap Fariz RM, berupa hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 800 juta.
Kuasa hukum Fariz, mengajukan dua opsi tuntutan kepada majelis hakim, yakni membebaskan Fariz RM atau memutuskan rehabilitasi.
Baca juga: Fariz RM Bacakan Pledoi, Akui Salah, Janji Berhenti Pakai Narkotika
Pembelaan primer yang dibacakan kuasa hukum berisi poin-poin seperti berikut:
1. Menerima Nota Pembelaan/Pledooi dari penasihat hukum terdakwa Fariz Roestam Moenaf alias Fariz RM untuk seluruhnya.
2. Menolak surat dakwaan sebagaimana termasuk dalam surat tuntutan register perkara Nomor: REG PERK. NO. PDM-104/JKTSL/Enz.2/05/2025 untuk seluruhnya.
3. Menyatakan terdakwa Fariz RM tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum.
4. Membebaskan terdakwa Fariz RM dari dakwaan dan tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum.
5. Memulihkan hak terdakwa Fariz RM dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya.
6. Memerintahkan agar terdakwa Fariz RM dibebaskan dari tahanan setelah putusan ini dibacakan.
7. Menyatakan barang bukti berupa:Satu buah handphone merk Oppo A60 warna hitam,
Satu buah handphone merk Samsung A72 warna putih,
Satu kartu ATM BCA Paspor Blue Debit dikembalikan kepada terdakwa.
8. Membebankan biaya perkara kepada negara.
Opsi kedua yang diajukan kuasa hukum:
1. Menyatakan bahwa terdakwa Fariz RM terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana enyalahguna narkotika golongan 1 bagi diri sendiri.
Fariz RM Terjerat Narkoba
BREAKING NEWS: Fariz RM Divonis 10 Bulan Penjara |
---|
Fariz RM Senang Hadapi Sidang Vonis Kasus Narkoba |
---|
Kuasa Hukum Ungkap Kondisi Fariz RM Jelang Hadapi Sidang Putusan Kasus Narkoba |
---|
Sidang Putusan Kasus Narkoba Fariz RM Digelar 11 September 2025, sang Musisi Pasrah Terima Hasil |
---|
Sidang Putusan Kasus Narkoba Fariz RM Hari Ini Ditunda, Kuasa Hukum Minta Digelar Tatap Muka |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.