Senin, 29 September 2025

Fariz RM Terjerat Narkoba

Bacakan Pleidoi, Kuasa Hukum Minta Fariz RM Dibebaskan atau Direhabilitasi

Pledoi tersebut dibacakan atas tuntutan jaksa terhadap Fariz RM, berupa hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 800 juta.

Tribunnews.com/ Fauzi Alamsyah
SIDANG FARIZ RM - Fariz RM kembali menjalani sidang kasus penyalahgunaan narkotika di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (11/8/2025). Pelantun lagu Sakura ini menyampaikan pledoi atau nota pembelaan dalam sidang. (Tribunnews.com/Fauzi Alamsyah). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim kuasa hukum terdakwa Fariz Roestam Moenaf alias Fariz RM, membacakan nota pembelaan (pledoi) dalam sidang lanjutan kasus penyalahgunaan narkotika di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (11/8/2025).

Pledoi tersebut dibacakan atas tuntutan jaksa terhadap Fariz RM, berupa hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 800 juta.

Kuasa hukum Fariz, mengajukan dua opsi tuntutan kepada majelis hakim, yakni membebaskan Fariz RM atau memutuskan rehabilitasi.

Baca juga: Fariz RM Bacakan Pledoi, Akui Salah, Janji Berhenti Pakai Narkotika

Pembelaan primer yang dibacakan kuasa hukum berisi poin-poin seperti berikut:

1. Menerima Nota Pembelaan/Pledooi dari penasihat hukum terdakwa Fariz Roestam Moenaf alias Fariz RM untuk seluruhnya.

2. Menolak surat dakwaan sebagaimana termasuk dalam surat tuntutan register perkara Nomor: REG PERK. NO. PDM-104/JKTSL/Enz.2/05/2025 untuk seluruhnya.

3. Menyatakan terdakwa Fariz RM tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum.

4. Membebaskan terdakwa Fariz RM dari dakwaan dan tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum.

5. Memulihkan hak terdakwa Fariz RM dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya.

6. Memerintahkan agar terdakwa Fariz RM dibebaskan dari tahanan setelah putusan ini dibacakan.

7. Menyatakan barang bukti berupa:Satu buah handphone merk Oppo A60 warna hitam,
Satu buah handphone merk Samsung A72 warna putih,
Satu kartu ATM BCA Paspor Blue Debit dikembalikan kepada terdakwa.

8. Membebankan biaya perkara kepada negara.

Opsi kedua yang diajukan kuasa hukum:

1. Menyatakan bahwa terdakwa Fariz RM terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana enyalahguna narkotika golongan 1 bagi diri sendiri.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan