Fariz RM Terjerat Narkoba
Bacakan Pleidoi, Kuasa Hukum Minta Fariz RM Dibebaskan atau Direhabilitasi
Pledoi tersebut dibacakan atas tuntutan jaksa terhadap Fariz RM, berupa hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 800 juta.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim kuasa hukum terdakwa Fariz Roestam Moenaf alias Fariz RM, membacakan nota pembelaan (pledoi) dalam sidang lanjutan kasus penyalahgunaan narkotika di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (11/8/2025).
Pledoi tersebut dibacakan atas tuntutan jaksa terhadap Fariz RM, berupa hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 800 juta.
Kuasa hukum Fariz, mengajukan dua opsi tuntutan kepada majelis hakim, yakni membebaskan Fariz RM atau memutuskan rehabilitasi.
Baca juga: Fariz RM Bacakan Pledoi, Akui Salah, Janji Berhenti Pakai Narkotika
Pembelaan primer yang dibacakan kuasa hukum berisi poin-poin seperti berikut:
1. Menerima Nota Pembelaan/Pledooi dari penasihat hukum terdakwa Fariz Roestam Moenaf alias Fariz RM untuk seluruhnya.
2. Menolak surat dakwaan sebagaimana termasuk dalam surat tuntutan register perkara Nomor: REG PERK. NO. PDM-104/JKTSL/Enz.2/05/2025 untuk seluruhnya.
3. Menyatakan terdakwa Fariz RM tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum.
4. Membebaskan terdakwa Fariz RM dari dakwaan dan tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum.
5. Memulihkan hak terdakwa Fariz RM dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya.
6. Memerintahkan agar terdakwa Fariz RM dibebaskan dari tahanan setelah putusan ini dibacakan.
7. Menyatakan barang bukti berupa:Satu buah handphone merk Oppo A60 warna hitam,
Satu buah handphone merk Samsung A72 warna putih,
Satu kartu ATM BCA Paspor Blue Debit dikembalikan kepada terdakwa.
8. Membebankan biaya perkara kepada negara.
Opsi kedua yang diajukan kuasa hukum:
1. Menyatakan bahwa terdakwa Fariz RM terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana enyalahguna narkotika golongan 1 bagi diri sendiri.
2. Menetapkan agar terdakwa menjalani pengobatan, perawatan, dan atau rehabilitasi medis dan sosial bagi pecandu narkotika secara intensif di fasilitas kesehatan yang menyediakan program rehabilitasi bagi pecandu narkotika.
Kuasa hukum menutup pledoi dengan permohonan agar Fariz FM bisa mendapat keadilan dalam perkara ini.
Lebih lanjut Deolipa Yumara kuasa hukum Fariz usai sidang berharap pledoi ini bisa diterima dan meringankan perkara kliennya.
"Jadi pasal yang dituntut pada Faris RM adalah dia sebagai pengedar, makanya kami menuntut bebas. Karena tidak memenuhilah. Seorang pengguna disangkutkan sebagai pengedar kan tidak memenuhi. Jadi kami mohonkan supaya diputuskan bebas dari jeratan pasal," ungkap Deolipa.
"Tapi kalau majelis hakim berpendapat lain kami mohonkan di rehabilitasi, paling tepat di rehabilitasi sih," imbuhnya.
Sidang akan dilanjutkan pada agenda replik atau jawaban dari nota pembelaan oleh JPU pada Kamis (14/8/2025).
Fariz RM Terjerat Narkoba
BREAKING NEWS: Fariz RM Divonis 10 Bulan Penjara |
---|
Fariz RM Senang Hadapi Sidang Vonis Kasus Narkoba |
---|
Kuasa Hukum Ungkap Kondisi Fariz RM Jelang Hadapi Sidang Putusan Kasus Narkoba |
---|
Sidang Putusan Kasus Narkoba Fariz RM Digelar 11 September 2025, sang Musisi Pasrah Terima Hasil |
---|
Sidang Putusan Kasus Narkoba Fariz RM Hari Ini Ditunda, Kuasa Hukum Minta Digelar Tatap Muka |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.