Musik 'No Copyright' Bisa Dijerat Hukum Jika Tidak Diverifikasi
Banyak musik yang diberi label bebas lisensi ternyata tetap memiliki perlindungan hak cipta yang sah. Jadi, jangan sembarangan memutar musik.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Alivio Mubarak Junior
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM mengingatkan para pelaku usaha, agar tidak sembarangan memutar musik yang diklaim no copyright atau bebas hak cipta di ruang publik.
Pasalnya, banyak musik yang diberi label bebas lisensi ternyata tetap memiliki perlindungan hak cipta yang sah.
Baca juga: Pelaku Usaha Ogah Pakai Lagu Lokal, DJKI: Itu Langkah Keliru dan Merugikan Ekosistem Musik
Jika diputar tanpa izin yang benar, pelaku usaha bisa terseret dalam pelanggaran hukum.
Direktur Hak Cipta dan Desain Industri DJKI, Agung Damarsasongko menegaskan anggapan musik instrumental atau lagu luar negeri bisa digunakan bebas tanpa royalti adalah keliru jika tidak disertai verifikasi sumber yang sah.
"Tidak semua musik instrumental bebas dari perlindungan hak cipta. Beberapa lagu yang diklaim 'no copyright' justru bisa menjerat pelaku usaha dalam pelanggaran apabila digunakan tanpa verifikasi sumber," kata Agung di Kantor DJKI, Jakarta Selatan, baru-baru ini.
"Termasuk lagu luar negeri jika mereka dilindungi hak cipta, kewajiban royalti tetap berlaku," lanjutnya.
Sebagaimana diketahui, di sosial media belakangan ini ramai pelaku usaha menyebut akan mengganti lagu lokal menjadi lagu instrumen atau lagu luar negeri yang diklaim bebas lisensi.
Hal ini dikarenakan pelaku usaha ingin menghindari pembayaran royalti.
Namun menurut DJKI, penggunaan semacam itu tetap berisiko jika pelaku usaha tidak memahami lisensi dan hak yang melekat pada karya tersebut.
Untuk itu, DJKI menyarankan agar pelaku usaha memilih alternatif legal yang benar-benar aman.
Seperti musik ciptaan sendiri atau hasil kerja sama langsung dengan musisi independen. Atau bahkan menggunakan suara alam tanpa melibatkan karya cipta.
Langkah ini dianggap penting untuk menghindari konflik hukum sekaligus tetap menghormati hak pencipta karya.
"Pelindungan hak cipta bukan semata soal kewajiban hukum, tapi bentuk penghargaan nyata terhadap kerja keras para pencipta," jelas Agung.
DJKI juga mendorong pelaku usaha untuk mendaftarkan diri melalui sistem digital Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) jika ingin menggunakan musik berlisensi, agar dapat memperoleh izin resmi dan terhindar dari sanksi.
Polemik Hak Cipta dan Royalti Lagu Mulai Temui Titik Terang, Ini Respons Judika |
![]() |
---|
Single Lagu Jejak Semesta Suarakan Pesan Penting Jaga Keseimbangan Manusia dan Alam |
![]() |
---|
Nathalie Hoslcher Kembali Eksis di Panggung Musik, Penampilan jadi Perhatiannya |
![]() |
---|
Polemik Royalti Musik di Ruang Publik, Pelaku Usaha Cari Solusi Legal dan Efisien |
![]() |
---|
Sandy Canester Sindir Perseteruan Ariel NOAH vs Ahmad Dhani soal Royali Lagu: Kayak Anak Kecil |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.