Sabtu, 4 Oktober 2025

Musik 'No Copyright' Bisa Dijerat Hukum Jika Tidak Diverifikasi

Banyak musik yang diberi label bebas lisensi ternyata tetap memiliki perlindungan hak cipta yang sah. Jadi, jangan sembarangan memutar musik.

|
Tribunnews.com/ Rizki Sandi Saputra
REVISI UU HAK CIPTA - Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Ditjen KI) Kementerian Hukum RI (Kemenkum) Agung Damarsasongko saat jumpa media di The Habibie and Ainun Library, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (22/5/2025). Agung memastikan Revisi UU nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta akan mengatur soal tata kelola royalti musik dan penggunaan AI dalam membuat karya. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Alivio Mubarak Junior

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM mengingatkan para pelaku usaha, agar tidak sembarangan memutar musik yang diklaim no copyright atau bebas hak cipta di ruang publik.

Pasalnya, banyak musik yang diberi label bebas lisensi ternyata tetap memiliki perlindungan hak cipta yang sah. 

Baca juga: Pelaku Usaha Ogah Pakai Lagu Lokal, DJKI: Itu Langkah Keliru dan Merugikan Ekosistem Musik

Jika diputar tanpa izin yang benar, pelaku usaha bisa terseret dalam pelanggaran hukum.

Direktur Hak Cipta dan Desain Industri DJKI, Agung Damarsasongko menegaskan anggapan musik instrumental atau lagu luar negeri bisa digunakan bebas tanpa royalti adalah keliru jika tidak disertai verifikasi sumber yang sah.

"Tidak semua musik instrumental bebas dari perlindungan hak cipta. Beberapa lagu yang diklaim 'no copyright' justru bisa menjerat pelaku usaha dalam pelanggaran apabila digunakan tanpa verifikasi sumber," kata Agung di Kantor DJKI, Jakarta Selatan, baru-baru ini.

"Termasuk lagu luar negeri jika mereka dilindungi hak cipta, kewajiban royalti tetap berlaku," lanjutnya.

Sebagaimana diketahui, di sosial media belakangan ini ramai pelaku usaha menyebut akan mengganti lagu lokal menjadi lagu instrumen atau lagu luar negeri yang diklaim bebas lisensi.

Hal ini dikarenakan pelaku usaha ingin menghindari pembayaran royalti

Namun menurut DJKI, penggunaan semacam itu tetap berisiko jika pelaku usaha tidak memahami lisensi dan hak yang melekat pada karya tersebut.

Untuk itu, DJKI menyarankan agar pelaku usaha memilih alternatif legal yang benar-benar aman.

Seperti musik ciptaan sendiri atau hasil kerja sama langsung dengan musisi independen. Atau bahkan menggunakan suara alam tanpa melibatkan karya cipta.

Langkah ini dianggap penting untuk menghindari konflik hukum sekaligus tetap menghormati hak pencipta karya.

"Pelindungan hak cipta bukan semata soal kewajiban hukum, tapi bentuk penghargaan nyata terhadap kerja keras para pencipta," jelas Agung.

DJKI juga mendorong pelaku usaha untuk mendaftarkan diri melalui sistem digital Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) jika ingin menggunakan musik berlisensi, agar dapat memperoleh izin resmi dan terhindar dari sanksi.

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved