Jumat, 3 Oktober 2025

Kasus Nikita Mirzani Vs Reza Gladys

Tanggapi soal Nikita Mirzani Diduga Main Hp di Sel, Tengku Zanzabella Singgung Tata Tertib Rutan

Selebgram Tengku Zanzabella menyinggung soal tata tertib Rutan dalam tanggapannya soal aktris Nikita Mirzani diduga bermain Hp di sel.

|
Grid.ID/ Ulfa Lutfia
ZANZABELLA SINDIR NIKITA - Nikita Mirzani jalani sidang kasus laporan Reza Gladys di PN Jakarta Selatan, Selasa (8/7/2025). Tengku Zanzabella menyoroti soal tata tertib Rutan dalam tanggapannya soal aktris Nikita Mirzani diduga bermain Hp di sel. 

TRIBUNNEWS.COM - Selebgram Tengku Zanzabella memberikan sindiran menohok untuk aksi aktris Nikita Mirzani yang diduga bermain HP di sel tahanan.

Seperti diketahui, Nikita Mirzani, aktris yang memulai kariernya di tahun 2010 lewat ajang pencarian jodoh Take Me Out Indonesia itu kini sedang tersandung masalah hukum.

Nikita Mirzani diketahui mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu, Jakarta Timur buntut kasus pemerasan, pengancaman, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilaporkan Dokter Reza Gladys.

Belakangan potongan video yang memperlihatkan aktivitas aktris bernama lengkap Nikita Mirzani Mawardi di sel tahanan pun sempat bocor ke publik.

Di mana dalam video yang beredar itu, ibunda Laura Meizani alias Lolly, yang ada di balik jeruji besi dan terlihat mengenakan busana berwarna hitam sedang memainkan HP.

Lewat unggahan Instagram-nya @tengku.zanzabella, sang selebgram pun mengkritisi aksi aktris kelahiran Jakarta 17 Maret 1986 yang diduga tengah bermain HP.

Berlatar video aktivitas Nikita Mirzani di sel, Zanzabella menyinggung soal Pasal 20 ayat (2) PP No. 27 Tahun 1983 yang membatasi barang bawaan seorang tahanan di sel.

"1. Pasal 20 ayat (2) PP No. 27 Tahun 1983 (jo. UU KUHAP): 

'Tahanan dilarang membawa barang yang tidak ada hubungannya dengan keperluan hidup sehari-hari dan proses peradilannya.'.," tulis Zanzabella dikutip TRIBUNNEWS, Sabtu (26/7/2025).

Tak hanya itu, Zanzabella juga menyinggung peraturan Rutan yang melarang tahanan atau orang yang masih sebagai tersangka atau terdakwa membawa Hp ke dalam sel.

"2. Permenkumham No. 6 Tahun 2013 tentang Tata Tertib Lapas/Rutan:

Tahanan dilarang membawa dan menggunakan alat komunikasi, termasuk HP, tanpa izin resmi," sambungnya.

Kemudian, ia pun menyinggung soal Peraturan Jaksa Agung dan SOP Mahkamah Agung.

Baca juga: Reza Gladys Kecam Aksi Nikita Mirzani yang Diduga Main HP di Sel, Kini Singgung soal Intimidasi

"Peraturan Jaksa Agung dan SOP Mahkamah Agung:

Sidang adalah forum resmi negara. Tahanan di bawah pengawasan jaksa dan polisi, semua akses dan pergerakan harus diawasi, termasuk saat break," tukasnya.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved