Senin, 6 Oktober 2025

Nikita Mirzani dan Keluarganya

Kuasa Hukum Bantah Vadel Badjideh Paksa Anak Nikita Mirzani Konsumsi Obat Aborsi

Soal kabar Vadel Badjideh disebut berikan obat aborsi untuk anak Nikita Mirzani, kuasa hukum beri bantahan.

Editor: Salma Fenty
Tribunnews.com/ Fauzi Alamsyah
KASUS VADEL BADJIDEH - Vadel Badjideh dan kuasa hukumnya, Oya Abdul Malik usai menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (16/7/2025). Oya Abdul Malik beri bantahan soal Vadel Badjideh yang disebut berikan obat aborsi untuk anak Nikita Mirzani. 

"Semua keterangannya kita terima dengan baik."

"Vadelnya juga baik-baik aja, Vadel mendengarkan, menyimak memahami, dan menerima," terang Oya.

Dengan begitu Oya berharap semua keterangan tersebut bisa meringankan Vadel dalam kasusnya saat ini.

"InsyaAllah meringankan, pokoknya yang baik-baik kita anggap ringan," ujarnya.

Kuasa hukum Nikita, Fahmi Bachmid membeberkan keterangan salah satu saksi berinisial A.

"Terungkap di fakta persidangan, bahwa obat itu dipesan oleh seseorang yang menjadi terdakwa (Vadel Badjideh). Ya, itu adalah hasil dari persidangan," ungkap Fahmi Bacmid di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Fahmi kemudian mengungkapkan alasan Vadel membeli obat tersebut. 

Dia menilai ada dugaan Vadel berniat mengugurkan kandungan LM saat itu.

"Obat tersebut obat yang dipergunakan untuk aborsi, yang membeli berdasarkan keterangan saksi A namanya, kita panggilannya A. Itu adalah terdakwa sendiri," bebernya. 

Kronologi Vadel Badjideh Dilaporkan soal Dugaan Persetubuhan

Kepala Unit (Kanit) Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Polres Metro Jakarta Selatan, Citra Ayu Civilia menjelaskan kronologi Vadel Badjideh melakukan dugaan persetubuhan atau pencabulan hingga aborsi terhadap  anak Nikita Mirzani, LM.

Kejadian tersebut terjadi pada Januari 2024 ketika Vadel Badjideh dan LM berpacaran.

"Kami dari unit PPA Polres Metro Jakarta Selatan Kasatreskrim kita berhasil melakukan penahanan terhadap tersangka tindak pidana persetubuhan atau pencabulan dan atau aborsi tidak sesuai ketentuan," kata Citra dalam jumpa pers.

Baca juga: Respons Vadel Badjideh Disebut Beli Obat untuk Gugurkan Kandungan Anak Nikita Mirzani 

Citra kemudian menjelaskan Vadel merayu LM untuk melakukan hubungan badan di Apartemen Lexington, Jakarta Selatan. 

Jika LM mau melakukan permintaan yang diungkap Vadel, kekasihnya itu siap bertanggungjawab atas apa yang akan terjadi ke depannya.

"Ibu korban itu menjelaskan bahwa anak korban, LM, berpacaran dengan terlapor VAB dan selama menjalin hubungan tersebut atas bujuk rayu tersangka yang menjelaskan akan bertanggung jawab serta menikahi anak korban sehingga anak korban LM mau melakukan hubungan badan layaknya suami istri dengan tersangka, VAB," ujar Citra. 

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved