Sabtu, 4 Oktober 2025

Kasus Nikita Mirzani Vs Reza Gladys

Sekian Lama Mangkir dari Sidang Nikita Mirzani, Kini Reza Gladys Pamer Surat Panggilan sebagai Saksi

Setelah lama absen di sidang Nikita Mirzani, Reza Gladys akhirnya tampil dengan pamer surat panggilan sebagai saksi.

Wartakota/Dwi Rizky dan Wartakota/Arie Pujie
LAPORAN REZA GLADYS - Potret dr. Reza Gladys (kiri) saat meraih penghargaan kategori Doctor Entrepreneur in Digital Marketing Strategy dalam ajang RA Kartini Award 2024, Jumat (28/6/2024). Potret Nikita Mirzani (kanan) saat ditahan polisi usai di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (4/3/2025). Kalrifikasi Reza Gladys soal mangkir dari persidangan Nikita Mirzani. 

Reza mengklaim mendapat tekanan untuk menyertakan uang dalam pertemuan tersebut, dengan ancaman bahwa Nikita akan "speak up" di media sosial bila tidak dipenuhi. Dalam kondisi tersebut, Reza menyerahkan uang senilai Rp2 miliar.

Merasa dirugikan dan menjadi korban pemerasan, Reza Gladys akhirnya melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024.

Alasan Pihak Nikita Cabut Gugatan Wanprestasi

Adapun Nikita Mirzani telah memutuskan untuk mencabut gugatannya terhadap Reza Gladys terkait dugaan wanprestasi.

Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, menjelaskan bahwa pencabutan gugatan wanprestasi terhadap Reza Gladys bukan karena lemahnya bukti, melainkan pertimbangan skala prioritas.

Ia menyatakan bahwa tim hukum memilih fokus pada perkara pidana karena proses perdata dan pidana memiliki pendekatan berbeda.

Sebelumnya, gugatan wanprestasi yang diajukan Nikita tidak hanya menyasar Reza Gladys, tetapi juga suaminya, Attaubah Mufid, serta turut menggugat Kapolri, Jaksa Agung, dan satu entitas perusahaan.

Fahmi menilai bahwa persoalan yang sebenarnya bersifat perdata telah dipaksakan masuk ke ranah pidana, dan hal ini akan diuji lebih lanjut secara hukum.

Baca juga: Tanggapi soal Nikita Mirzani Resmi Cabut Gugatan Wanprestasi, Pihak Reza Gladys Singgung Strategi

(Tribunnews.com, Rinanda/Salma/Ifan) 

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved