Senin, 6 Oktober 2025

Kasus Nikita Mirzani Vs Reza Gladys

Tertawa Digosipkan Jual Rumah setelah Dipenjara, Nikita Mirzani: Kalau Bisa Jual Diri

Nikita Mirzani tertawa terbahak-bahak diisukan jual rumah setelah dipenjara atas kasus dengan Reza Gladys.

Tribunnews.com/Fauzi Alamsyah
TERTAWA TERBAHAK-BAHAK - Nikita Mirzani hadir dalam sidang kasus pemerasan dan TPPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (17/7/2025). Sidang kali ini beragendakan putusan sela dari eksepsi yang diajukan Nikita Mirzani. Di momen ini, Nikita terlihat tertawa saat disinggung soal gosip jual rumah buntut dirinya dipenjara atas kasus Reza Gladys. 

Namun, putusan hakim sejalan dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang juga menolak eksepsi Nikita Mirzani.

Kata Manajer soal Kondisi Keuangan Nikita Mirzani

Kasus hukum yang menjerat Nikita Mirzani dan Reza Gladys rupanya berdampak besar.

Dampak itu tak hanya pada kehidupan pribadi sang aktris, tetapi juga pada urusan bisnis dan para karyawan yang terlibat dalam aktivitas profesionalnya.

Manajer Nikita, Dea, akhirnya angkat suara mengenai kondisi terkini tim mereka yang terganggu akibat proses hukum yang tengah berjalan.

Dalam keterangannya, Dea mengaku bahwa banyak pekerjaan yang kini terpaksa tertunda.

"Sebenarnya ini banyak kerjaan yang tertunda."

"Banyak kerjaan yang mangkir," ujar Dea, dikutip dari YouTube Reyben Entertainment, Selasa (8/7/2025). 

Ia juga menyoroti nasib para karyawan yang ikut merasakan dampak situasi tersebut.

"Kasihan karyawan-karyawan juga, tetap harus dinafkahi, kan?" lanjutnya.

Menurut Dea, tim berharap agar proses hukum ini bisa segera berakhir agar semuanya dapat kembali berjalan normal.

"Heeh. Jadi ya penginnya cepat kelar, biar bisa kerja lagi."

"Karena udah banyak kerjaan yang nunggu banget di luar," ujarnya.

Poin-poin Eksepsi Nikita yang Ditolak Hakim

Adapun berikut ini poin-poin eksepsi yang disampaikan Nikita Mirzani di sidang pada 1 Juli 2025 lalu.

Hasil eksepsi ini semuanya dinyatakan ditolak hakim dan juga jaksa.

1. Nikita merasa tidak pantas ditahan.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved