Nikita Mirzani Tersangka
Eks Staf Ahli Kapolri Tanggapi soal Nikita Mirzani yang Minta BPOM Dibubarkan: Oknumnya Diamputasi
Eks Staf Ahli Kapolri Ricky Sitohang menilai BPOM tak perlu dibubarkan, tapi oknum yang melanggar hukum harus ditindak tegas.
TRIBUNNEWS.COM - Pernyataan kontroversial Nikita Mirzani kembali menjadi sorotan publik.
Dalam pernyataannya, Nikita melontarkan kritik tajam terhadap Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN).
Ia menilai kedua lembaga tersebut tidak menjalankan fungsi dan tanggung jawabnya secara maksimal dalam melindungi masyarakat dari bahaya skincare abal-abal.
Kritik Nikita bahkan sampai pada usulan agar BPOM dibubarkan karena dinilai tidak mampu mencegah peredaran produk ilegal yang membahayakan konsumen.
Pernyataan itu menuai berbagai tanggapan, termasuk dari Mantan Staf Ahli Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Ricky Sitohang.
Menanggapi hal tersebut, Ricky menegaskan bahwa lembaga negara seperti BPOM tidak seharusnya dibubarkan hanya karena adanya dugaan pelanggaran oleh oknum di dalamnya.
"Menurut saya, ya jangan dibubarkan. Itu kan lembaga negaranya," ujar Ricky dikutip Tribunnews dari YouTube Intens Investigasi, Jumat (4/7/2025).
Ricky Sitohang menegaskan bahwa yang seharusnya ditindak adalah oknum-oknum yang terbukti melakukan pelanggaran hukum, bukan membubarkan lembaganya.
"Tapi oknum-oknumnya yang harus diamputasi jika memang terbukti melakukan tindakan yang menyalahi hukum," lanjut Ricky Sitohang.
Ia memberikan perbandingan dengan profesi lain.
"Contohnya, bisa saja ada oknum pengacara yang menyuap orang dan melakukan pelanggaran lainnya. Tapi, apakah karena itu advokat harus dibubarkan?"
Baca juga: Mantan Staf Ahli Kapolri Soroti Hilangnya Pasal Pemerasan di Kasus Nikita Mirzani vs Reza Gladys
Lebih lanjut, Ricky juga menyoroti praktik serupa yang mungkin terjadi di institusi penegak hukum.
"Atau mungkin saja dari pihak kepolisian ada oknum-oknum yang mempermainkan kasus, atau karena sesuatu hal, sengaja membelokkan penerapan pasal. Tapi bukan berarti institusi kepolisiannya yang harus dibubarkan," tegasnya.
Menurut Ricky, hal yang sama berlaku untuk BPOM.
Ia menekankan bahwa yang harus diusut adalah pihak-pihak internal yang bermain curang, bukan lembaganya yang dihapuskan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.