Kamis, 2 Oktober 2025

Nikita Mirzani Tersangka

Eks Staf Ahli Kapolri Tanggapi soal Nikita Mirzani yang Minta BPOM Dibubarkan: Oknumnya Diamputasi

Eks Staf Ahli Kapolri Ricky Sitohang menilai BPOM tak perlu dibubarkan, tapi oknum yang melanggar hukum harus ditindak tegas.

Tribunnews.com/Fauzi Alamsyah
SIDANG NIKITA MIRZANI - Nikita Mirzani mendapat dukungan dari masyarakat yang melakukan aksi di depan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan jelang sidang, Selasa (1/7/2025). Mantan staf ahli kapolri tanggapi soal Nikita Mirzani minta BPOM dibubarkan. 

TRIBUNNEWS.COM - Pernyataan kontroversial Nikita Mirzani kembali menjadi sorotan publik.

Dalam pernyataannya, Nikita melontarkan kritik tajam terhadap Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN).

Ia menilai kedua lembaga tersebut tidak menjalankan fungsi dan tanggung jawabnya secara maksimal dalam melindungi masyarakat dari bahaya skincare abal-abal.

Kritik Nikita bahkan sampai pada usulan agar BPOM dibubarkan karena dinilai tidak mampu mencegah peredaran produk ilegal yang membahayakan konsumen.

Pernyataan itu menuai berbagai tanggapan, termasuk dari Mantan Staf Ahli Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Ricky Sitohang.

Menanggapi hal tersebut, Ricky menegaskan bahwa lembaga negara seperti BPOM tidak seharusnya dibubarkan hanya karena adanya dugaan pelanggaran oleh oknum di dalamnya.

"Menurut saya, ya jangan dibubarkan. Itu kan lembaga negaranya," ujar Ricky dikutip Tribunnews dari YouTube Intens Investigasi, Jumat (4/7/2025).

Ricky Sitohang menegaskan bahwa yang seharusnya ditindak adalah oknum-oknum yang terbukti melakukan pelanggaran hukum, bukan membubarkan lembaganya.

"Tapi oknum-oknumnya yang harus diamputasi jika memang terbukti melakukan tindakan yang menyalahi hukum," lanjut Ricky Sitohang.

Ia memberikan perbandingan dengan profesi lain.

"Contohnya, bisa saja ada oknum pengacara yang menyuap orang dan melakukan pelanggaran lainnya. Tapi, apakah karena itu advokat harus dibubarkan?"

Baca juga: Mantan Staf Ahli Kapolri Soroti Hilangnya Pasal Pemerasan di Kasus Nikita Mirzani vs Reza Gladys

Lebih lanjut, Ricky juga menyoroti praktik serupa yang mungkin terjadi di institusi penegak hukum.

 "Atau mungkin saja dari pihak kepolisian ada oknum-oknum yang mempermainkan kasus, atau karena sesuatu hal, sengaja membelokkan penerapan pasal. Tapi bukan berarti institusi kepolisiannya yang harus dibubarkan," tegasnya.

Menurut Ricky, hal yang sama berlaku untuk BPOM.

Ia menekankan bahwa yang harus diusut adalah pihak-pihak internal yang bermain curang, bukan lembaganya yang dihapuskan.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved