Jumat, 3 Oktober 2025

Nikita Mirzani Tersangka

Status Penahanan Nikita Mirzani di Rutan Pondok Bambu, Sebulan Dilarang Dijenguk Keluarga

Nikita Mirzani ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu kelas I, terhitung selama 20 hari ke depan.

Penulis: Ayu Miftakhul
Editor: Salma Fenty
Tribunnews.com/Fauzi Alamsyah
NIKITA MIRZANI - Momen Nikita Mirzani tiba di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (5/6/2025). Status penahanan Nikita Mirzani diungkap oleh Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu, Nebi Viarleni. 

"Tidak jadi masalah jika ingin menitipkan barang."

"Beliau juga dikhususkan, dari pengacaranya untuk datang untuk penyuluhan atau segala macemnya," terangnya.

Baca juga: Nikita Mirzani Ditahan Buntut Kasus Reza Gladys, Lolly Dikabarkan Mulai Berbisnis demi Bantu Adik

Diketahui, kasus hukum Nikita Mirzani dan asistennya, Mail Syahputra kini sudah naik P21 sejak 28 Mei 2025, lalu.

Kini kasus terkait dugaan pemerasan, pengancaman dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atas Nikita dan Mail sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (5/6/2025).

Sambil menunggu persidangan siap dan dakwaan disempurnakan, Nikita dipindah penahanan ke Rutan Pondok Bambu.

Sementara, Mail  juga dilakukan pemindahan penahanan ke Rutan Cipinang.

Baca juga: Kenakan Rompi Merah, Nikita Mirzani Digandeng Kuasa Hukum saat akan Dipindah ke Rutan Pondok Bambu

Adapun pihak Kejaksaan Tinggi telah menyita sejumlah barang bukti saat pelimpahan kasus.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Haryoko Ari Prabowo menyebut ada empat barang bukti.

Di antaranya sejumlah uang, mobil, alat komunikasi dan beberapa dokumen.

"Barang buktinya ada uang jumlahnya tidak bisa disebutkan detail, ada barang bergerak berupa mobil, ada juga alat komunikasi yang akan digunakan sebagai pembuktian, dan ada dokumen," jelas Haryoko Ari Prabowo.

Setelah pelimpahan tahap dua dan barang bukti di sita, Kejari Jakarta Selatan segera menyempurnakan dakwaan.

Kemudian kasus juga akan dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.

"Setelah tahap dua, sesegera mungkin kami akan menyempurnakan dakwaan," ucap Haryoko Ari Prabowo.

"Nanti sesegera mungkin kami limpahkan ke pengadilan," lanjutnya.

"Setelah kelimpahan, temen-temen bisa mengikuti sidang secara terbuka," tuturnya lagi.

(Tribunnews.com/Ayu)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved