Kamis, 2 Oktober 2025

Nikita Mirzani Tersangka

Status Penahanan Nikita Mirzani di Rutan Pondok Bambu, Sebulan Dilarang Dijenguk Keluarga

Nikita Mirzani ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu kelas I, terhitung selama 20 hari ke depan.

Penulis: Ayu Miftakhul
Editor: Salma Fenty
Tribunnews.com/Fauzi Alamsyah
NIKITA MIRZANI - Momen Nikita Mirzani tiba di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (5/6/2025). Status penahanan Nikita Mirzani diungkap oleh Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu, Nebi Viarleni. 

TRIBUNNEWS.COM - Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu, Nebi Viarleni mengungkapkan soal status penahanan Nikita Mirzani.

Dijelaskan Nebi Viarleni, Nikita Mirzani masuk ke Rutan kelas I, terhitung sampai 20 hari ke depan.

Tidak sendirian, Nikita juga akan digabung dengan warga tahanan yang lain.

Pun dikatakan Nebi Viarleni, ibunda Lolly itu, akan diperlakukan sama seperti tahanan yang lain.

"Nikita Mirzani masuk ke Rutan kelas I Pondok Bambu, sebagai tahanan Kejaksaan dari penahanan sebanyak 20 hari, terhitung 5 Juni-24 Juni 2025," ungkapnya, dikutip dari YouTube Cumicumi, Kamis (5/6/2025).

"Digabung dengan tahanan lain, tidak sendiri," lanjutnya.

Selama di Rutan, Nikita akan mengikuti setiap kegiatan di sana.

Mulai dari kegiatan pengenalan lingkungan hingga pembekalan soal agama.

"SOP selama di Rutan Pondok Bambu, dia akan masuk ke blok khusus Mapenaling paling lama satu bulan. Di mana Mapenaling adalah masa awal pengenalan lingkungan. Setelah itu dimasukkan ke blok yang lain,"

"Kegiatan yang diikuti oleh Nikita Mirzani itu seperti olahraga, pembinaan agama, itu memang harus diberikan,"

Meski boleh didatangi oleh kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid, namun sang aktris dilarang dijenguk oleh keluarga atau kerabat.

Baca juga: Reza Gladys Umbar Bukti Skincarenya Bukan Abal-abal, saat Kasus Nikita Mirzani Dilimpahkan ke Kejari

Larangan itu sampai masa pengenalan atau Mapenaling di rutan selesai.

"Tidak boleh membesuk, sampai Mapenaling selesai. Kecuali pengacara,"

"Mapenaling maksimal sampai dengan satu bulan."

Meski demikian, pihak keluarga atau kerabat boleh menitipkan barang dan nanti akan disampaikan kepada petugas.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved