Nikita Mirzani Tersangka
Status Penahanan Nikita Mirzani di Rutan Pondok Bambu, Sebulan Dilarang Dijenguk Keluarga
Nikita Mirzani ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu kelas I, terhitung selama 20 hari ke depan.
TRIBUNNEWS.COM - Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu, Nebi Viarleni mengungkapkan soal status penahanan Nikita Mirzani.
Dijelaskan Nebi Viarleni, Nikita Mirzani masuk ke Rutan kelas I, terhitung sampai 20 hari ke depan.
Tidak sendirian, Nikita juga akan digabung dengan warga tahanan yang lain.
Pun dikatakan Nebi Viarleni, ibunda Lolly itu, akan diperlakukan sama seperti tahanan yang lain.
"Nikita Mirzani masuk ke Rutan kelas I Pondok Bambu, sebagai tahanan Kejaksaan dari penahanan sebanyak 20 hari, terhitung 5 Juni-24 Juni 2025," ungkapnya, dikutip dari YouTube Cumicumi, Kamis (5/6/2025).
"Digabung dengan tahanan lain, tidak sendiri," lanjutnya.
Selama di Rutan, Nikita akan mengikuti setiap kegiatan di sana.
Mulai dari kegiatan pengenalan lingkungan hingga pembekalan soal agama.
"SOP selama di Rutan Pondok Bambu, dia akan masuk ke blok khusus Mapenaling paling lama satu bulan. Di mana Mapenaling adalah masa awal pengenalan lingkungan. Setelah itu dimasukkan ke blok yang lain,"
"Kegiatan yang diikuti oleh Nikita Mirzani itu seperti olahraga, pembinaan agama, itu memang harus diberikan,"
Meski boleh didatangi oleh kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid, namun sang aktris dilarang dijenguk oleh keluarga atau kerabat.
Baca juga: Reza Gladys Umbar Bukti Skincarenya Bukan Abal-abal, saat Kasus Nikita Mirzani Dilimpahkan ke Kejari
Larangan itu sampai masa pengenalan atau Mapenaling di rutan selesai.
"Tidak boleh membesuk, sampai Mapenaling selesai. Kecuali pengacara,"
"Mapenaling maksimal sampai dengan satu bulan."
Meski demikian, pihak keluarga atau kerabat boleh menitipkan barang dan nanti akan disampaikan kepada petugas.
"Tidak jadi masalah jika ingin menitipkan barang."
"Beliau juga dikhususkan, dari pengacaranya untuk datang untuk penyuluhan atau segala macemnya," terangnya.
Baca juga: Nikita Mirzani Ditahan Buntut Kasus Reza Gladys, Lolly Dikabarkan Mulai Berbisnis demi Bantu Adik
Diketahui, kasus hukum Nikita Mirzani dan asistennya, Mail Syahputra kini sudah naik P21 sejak 28 Mei 2025, lalu.
Kini kasus terkait dugaan pemerasan, pengancaman dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atas Nikita dan Mail sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (5/6/2025).
Sambil menunggu persidangan siap dan dakwaan disempurnakan, Nikita dipindah penahanan ke Rutan Pondok Bambu.
Sementara, Mail juga dilakukan pemindahan penahanan ke Rutan Cipinang.
Baca juga: Kenakan Rompi Merah, Nikita Mirzani Digandeng Kuasa Hukum saat akan Dipindah ke Rutan Pondok Bambu
Adapun pihak Kejaksaan Tinggi telah menyita sejumlah barang bukti saat pelimpahan kasus.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Haryoko Ari Prabowo menyebut ada empat barang bukti.
Di antaranya sejumlah uang, mobil, alat komunikasi dan beberapa dokumen.
"Barang buktinya ada uang jumlahnya tidak bisa disebutkan detail, ada barang bergerak berupa mobil, ada juga alat komunikasi yang akan digunakan sebagai pembuktian, dan ada dokumen," jelas Haryoko Ari Prabowo.
Setelah pelimpahan tahap dua dan barang bukti di sita, Kejari Jakarta Selatan segera menyempurnakan dakwaan.
Kemudian kasus juga akan dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.
"Setelah tahap dua, sesegera mungkin kami akan menyempurnakan dakwaan," ucap Haryoko Ari Prabowo.
"Nanti sesegera mungkin kami limpahkan ke pengadilan," lanjutnya.
"Setelah kelimpahan, temen-temen bisa mengikuti sidang secara terbuka," tuturnya lagi.
(Tribunnews.com/Ayu)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.