Kamis, 2 Oktober 2025

Nikita Mirzani Tersangka

4 Barang Bukti saat Pelimpahan Nikita Mirzani dan Mail Syahputra, Sejumlah Uang hingga Mobil

Kasus Nikita Mirzani dan Mail Syahputra dilimpahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, pihak Kejari ungkap empat barang bukti yang disita.

Penulis: Ayu Miftakhul
Editor: Salma Fenty
Tribunnews.com/Fauzi Alamsyah
NIKITA MIRZANI - Momen Nikita Mirzani tiba di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (5/6/2025). Kejari Jakarta Selatan ungkap barang bukti atas pelimpahan Nikita dan Mail. 

"Di sini akan diuji ya persoalan ini tentang ada dan tidaknya sebuah tindak dugaan pidana pemerasan," imbuh Fahmi.

Kini Nikita merasa yakin bisa membuktikan bahwa tudingan Reza Gladys tidak benar.

"Jadi kami sangat yakin bahwa apa yang disangkakan, sebagaimana ada di dalam proses hukum ini insyaAllah kita akan buktikan sebaliknya, bahwa itu tidak pernah terjadi seperti itu kami sangat yakin dan kebenaran itu tidak mungkin bisa disalahkan," tegas Fahmi lagi.

Baca juga: Berbeda dengan Nikita Mirzani, Mail Syahputra Tiba di Kejari dengan Tangan Diborgol

Diketahui, kasus hukum aktris Nikita Mirzani dan asistennya, Mail Syahputra kini sudah naik P21 sejak 28 Mei 2025, lalu.

Kini kasus terkait dugaan pemerasan, pengancaman dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atas Nikita dan Mail sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, hari ini, Kamis (5/6/2025).

Sambil menunggu persidangan siap dan dakwaan disempurnakan, Nikita dipindah penahanan ke Rutan Pondok Bambu.

Sementara, Mail  juga dilakukan pemindahan penahanan ke Rutan Cipinang.

Keduanya ditahan demi kepentingan hukum selama 20 hari ke depan.

(Tribunnews.com/Ayu/ Salma)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved