Nikita Mirzani Tersangka
4 Barang Bukti saat Pelimpahan Nikita Mirzani dan Mail Syahputra, Sejumlah Uang hingga Mobil
Kasus Nikita Mirzani dan Mail Syahputra dilimpahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, pihak Kejari ungkap empat barang bukti yang disita.
"Di sini akan diuji ya persoalan ini tentang ada dan tidaknya sebuah tindak dugaan pidana pemerasan," imbuh Fahmi.
Kini Nikita merasa yakin bisa membuktikan bahwa tudingan Reza Gladys tidak benar.
"Jadi kami sangat yakin bahwa apa yang disangkakan, sebagaimana ada di dalam proses hukum ini insyaAllah kita akan buktikan sebaliknya, bahwa itu tidak pernah terjadi seperti itu kami sangat yakin dan kebenaran itu tidak mungkin bisa disalahkan," tegas Fahmi lagi.
Baca juga: Berbeda dengan Nikita Mirzani, Mail Syahputra Tiba di Kejari dengan Tangan Diborgol
Diketahui, kasus hukum aktris Nikita Mirzani dan asistennya, Mail Syahputra kini sudah naik P21 sejak 28 Mei 2025, lalu.
Kini kasus terkait dugaan pemerasan, pengancaman dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atas Nikita dan Mail sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, hari ini, Kamis (5/6/2025).
Sambil menunggu persidangan siap dan dakwaan disempurnakan, Nikita dipindah penahanan ke Rutan Pondok Bambu.
Sementara, Mail juga dilakukan pemindahan penahanan ke Rutan Cipinang.
Keduanya ditahan demi kepentingan hukum selama 20 hari ke depan.
(Tribunnews.com/Ayu/ Salma)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.