Nikita Mirzani Tersangka
4 Barang Bukti saat Pelimpahan Nikita Mirzani dan Mail Syahputra, Sejumlah Uang hingga Mobil
Kasus Nikita Mirzani dan Mail Syahputra dilimpahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, pihak Kejari ungkap empat barang bukti yang disita.
TRIBUNNEWS.COM - Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Haryoko Ari Prabowo membongkar sederet barang bukti saat pelimpahan kasus Nikita Mirzani dan asistennya Mail Syahputra.
Terbaru, Nikita Mirzani dan Ismail Marzuki alias Mail Syaputra telah menjalani proses tahap dua yakni pelimpahan kasus ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.
Adapun barang bukti yang berhasil disita saat proses pelimpahan ada empat macam.
Di antaranya sejumlah uang, mobil, alat komunikasi dan beberapa dokumen.
"Barang buktinya ada uang jumlahnya tidak bisa disebutkan detail, ada barang bergerak berupa mobil, ada juga alat komunikasi yang akan digunakan sebagai pembuktian, dan ada dokumen," jelas Haryoko Ari Prabowo.
Setelah pelimpahan tahap dua dan barang bukti di sita, Kejari Jakarta Selatan segera menyempurnakan dakwaan.
Kemudian kasus juga akan dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.
"Setelah tahap dua, sesegera mungkin kami akan menyempurnakan dakwaan," ucap Haryoko Ari Prabowo.
"Nanti sesegera mungkin kami limpahkan ke pengadilan," lanjutnya.
Terkait jalannya persidangan bakal digelar secara terbuka. Sehingga publik bisa ikut menyaksikan dan menyimak hasilnya.
"Setelah kelimpahan, temen-temen bisa mengikuti sidang secara terbuka," tuturnya lagi.
Baca juga: Saat Dibawa di Rutan Pondok Bambu, Nikita Mirzani Pilih Bungkam
Sementara melalui kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid, Nikita Mirzani mengaku legawa kasusnya akan disidangkan.
Dirinya pun tak gentar harus menghadapi laporan yang dilayangkan Reza Gladys.
Sang aktris pun siap mengungkap kebenaran saat sidang nantinya.
"Ini yang kita tunggu selama ini, adanya sebuah kepastian hukum. Bahwa setiap proses hukum itu harus ada kepastian hukum," terang Fahmi, dikutip dari YouTube Cumicumi, Kamis (5/6/2025).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.