Kamis, 2 Oktober 2025

Nikita Mirzani Tersangka

Nasib Mail Syahputra usai Penahanan Nikita Mirzani Diperpanjang 30 Hari Lagi karena Sakit

Pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta buka suara nasib Mail Syahputra usai Nikita Mirzani sakit meski barkas P21 dan penahanan diperpanjang lagi 30 hari.

Penulis: Ayu Miftakhul
Editor: Salma Fenty
KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI
MAIL SYAHPUTRA - Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya resmi menahan Nikita Mirzani dan asistennya, Mail Syahputra, Selasa (4/3/2025). Kini nasib Nikita dan Mail kembali mendapat perpanjangan penahanan 30 hari lagi, meski berkas perkara dinyatakan P21. 

TRIBUNNEWS.COM - Kepala Seksi Penerangan Umum (Kasie Penkum) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Syahron Hasibuan mengungkapkan nasib asisten Nikita Mirzani, Mail Syahputra.

Diketahui, kini Nikita Mirzani dikabarkan tengah jatuh sakit hingga dirawat di rumah sakit.

Meski demikian, kasus hukum yang menjerat Nikita Mirzani sudah lengkap alias P21 sejak 28 Mei 2025.

Namun karena kondisi badan Nikita yang tidak fit, membuat penyidik kembali memperpanjang masa penahanan 30 hari ke depan.

Syahron Hasibuan menyatakan perpanjangan penahanan dari hari ini, Senin (2/6/2025) hingga Rabu (2/7/2025), mendatang.

Besar harapan pihak Jaksa Penuntut Umum agar kasus Nikita ini segera dilimpahkan ke kejaksaan.

Dengan begitu jadwal sidang hingga dakwaan akan bisa dirilis atau ditetapkan.

"Sebenarnya semenjak P21 itu, JPU berharap segera dilimpahkan. Sehingga jaksa akan mudah menyusun dakwaan, minta jadwal sidang, minta penetapan majelis, dll," ungkap Syahron Hasibuan. dikutip dari Intens Investigasi, Senin.

Namun demikian, pihaknya kini masih menunggu kabar dari penyidik selanjutnya.

Sementara itu, nasib asisten Nikita Mirzani juga ikut diperpanjang penahanannya.

Lantaran disampaikan pihak JPU, penuntutan untuk Nikita dan Mail harus dilakukan bersamaan.

"Sama dengan NM-nya," tuturnya.

Baca juga: Nasib Nikita Mirzani Kini Jatuh Sakit saat Kasus Hukumnya Naik P21, Penahanan Diperpanjang Lagi?

"Iya (harus bareng). Pertimbangan JPU penuntutannya dilakukan bersama," lanjut Syahron Hasibuan.

Ke depan, Syahron Hasibuan menginginkan proses hukum agar lebih cepat dan segera dilakukan tahap dua atau persidangan.

Jika kemngkinan Nikita sakit lagi, pihak JPU punya kewenangan untuk merujuk.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved