Senin, 29 September 2025

Nikita Mirzani Tersangka

Gugat Reza Gladys atas Wanprestasi, Langkah Nikita Dinilai Pakar Hukum Sah: Asal Ada Perjanjian

Langkah Nikita Mirzani gugat Reza Gladys atas wanprestasi dinilai sah berdasarkan hukum perdata.

Wartakota/Arie Puji Waluyo
NIKITA VS REZA - Nikita Mirzani saat berada di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (4/3/2025). Gugatan wanprestasi Nikita Mirzani dinilai sah, asal ada bukti perjanjian. 

Meski demikian, Deolipa menegaskan bahwa hal tersebut perlu dibuktikan terlebih dahulu dengan adanya perjanjian antara keduanya.

"Ya kalau ada perjanjian harus dibuktikan adanya perjanjian dulu. Jadi, ini harus dibuktikan kalau sudah terjadi perjanjian," sambungnya. 

Mantan kuasa hukum Richard Eliezer itu juga menambahkan bahwa pembuktian atas perjanjian tersebut harus dilakukan di pengadilan.

Baik melalui gugatan perdata maupun pembuktian dalam ranah pidana.

“Pembuktiannya adalah di pengadilan lewat gugatan perdata atau pembuktian secara pidana,” tandasnya. 

Kuasa Hukum Minta Nikita Mirzani Dibebaskan

Diketahui, Nikita Mirzani masih ditahan di Polda Metro Jaya atas kasus yang dilaporkan Reza Galdys soal dugaan pemerasan.

Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid menyoroti soal masa penahanan Nikita Mirzani yang terus diperpanjang,

Fahmi Bachmid justru meminta agar Nikita bisa dibebaskan jika berkas perkara yang hingga saat ini belum siap dan lengkap.

"Kalau belum siap ya lepaskan saja."

"Ngapain dipaksa-paksa perkara ini," ungkap Fahmi, dikutip dari YouTube Reyben Entertainment, Kamis (15/5/2025).

Menurut Fahmi, perkara yang dilaporkan Reza terhadap Nikita terlalu dipaksakan.

Jika memang ada bukti-bukti, seharusnya sang artis sudah bisa disidangkan.

"Harusnya Anda yakin bahwa perkara tersebut bisa disidangkan dengan bukti-bukti yang ada," tandasnya.

Baca juga: Kuasa Hukum Bicara Kemungkinan Nikita Mirzani Bebas Terkait Kasus Pemerasan

Sebagai kuasa hukum, Fahmi sudah menjelaskan ke Nikita soal penambahan masa tahanan tersebut.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan