Nikita Mirzani Tersangka
Gugat Reza Gladys atas Wanprestasi, Langkah Nikita Dinilai Pakar Hukum Sah: Asal Ada Perjanjian
Langkah Nikita Mirzani gugat Reza Gladys atas wanprestasi dinilai sah berdasarkan hukum perdata.
Penulis:
Rinanda DwiYuliawati
Editor:
Siti Nurjannah Wulandari
Meski demikian, Deolipa menegaskan bahwa hal tersebut perlu dibuktikan terlebih dahulu dengan adanya perjanjian antara keduanya.
"Ya kalau ada perjanjian harus dibuktikan adanya perjanjian dulu. Jadi, ini harus dibuktikan kalau sudah terjadi perjanjian," sambungnya.
Mantan kuasa hukum Richard Eliezer itu juga menambahkan bahwa pembuktian atas perjanjian tersebut harus dilakukan di pengadilan.
Baik melalui gugatan perdata maupun pembuktian dalam ranah pidana.
“Pembuktiannya adalah di pengadilan lewat gugatan perdata atau pembuktian secara pidana,” tandasnya.
Kuasa Hukum Minta Nikita Mirzani Dibebaskan
Diketahui, Nikita Mirzani masih ditahan di Polda Metro Jaya atas kasus yang dilaporkan Reza Galdys soal dugaan pemerasan.
Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid menyoroti soal masa penahanan Nikita Mirzani yang terus diperpanjang,
Fahmi Bachmid justru meminta agar Nikita bisa dibebaskan jika berkas perkara yang hingga saat ini belum siap dan lengkap.
"Kalau belum siap ya lepaskan saja."
"Ngapain dipaksa-paksa perkara ini," ungkap Fahmi, dikutip dari YouTube Reyben Entertainment, Kamis (15/5/2025).
Menurut Fahmi, perkara yang dilaporkan Reza terhadap Nikita terlalu dipaksakan.
Jika memang ada bukti-bukti, seharusnya sang artis sudah bisa disidangkan.
"Harusnya Anda yakin bahwa perkara tersebut bisa disidangkan dengan bukti-bukti yang ada," tandasnya.
Baca juga: Kuasa Hukum Bicara Kemungkinan Nikita Mirzani Bebas Terkait Kasus Pemerasan
Sebagai kuasa hukum, Fahmi sudah menjelaskan ke Nikita soal penambahan masa tahanan tersebut.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.