Kamis, 2 Oktober 2025

Nikita Mirzani Tersangka

Laporan Reza Gladys Belum Juga P21, Nikita Mirzani Berpeluang Lepas dari Jerat Hukum?

Kasus laporan pemerasan yang dilayangkan Reza Gladys nelum P21, nasib Nikita Mirzani dipertanyakan.

Wartakota/Arie Puji Waluyo
KASUS NIKITA REZA - Potret Nikita Mirzani saat ditahan di Polres Metro Tangerang Selatan, Jumat (21/2/2025). Berkas belum P21, Nikita Mirzani berpeluang lepas dari jerat hukum? 

Lebih lanjut, Fahmi mewakili Nikita saat ini memilih untuk fokus menyiapkan gugatan wanprestasi terhadap Reza Gladys dalam waktu dekat.

Fahmi Bachmid mengatakan gugatan tersebut tidak hanya untuk Reza Gladys melainkan beberapa pihak lainnya.

"Saya mendapatkan amanah dari Nikita Mirzani dan dia juga meminta saya segera dalam 1-2 hari ini memasukkan gugatan wanprestasi," ujar Fahmi Bachmid.

"Gugatan wanprestasi itu segera saya daftarkan dengan yang menjadi tergugat itu adalah RG (Reza Gladys), yang kedua adalah AM, yang ketiga, mohon maaf ini bukan tergugat, tapi tergugat 1, Kepala Kepolisian Republik Indonesia, turut tergugat 2 adalah Jaksa Agung Republik Indonesia, dan ada 1 perusahaan juga menjadi turut tergugat 3," sambungnya.

Gugatan wanprestasi yang ditujukan Nikita ke Reza Gladys karena adanya dugaan bahwa persoalan di antara mereka merupakan ranah perdata, bukan pidana.

Sehingga ada dugaan usaha yang memaksakan agar persoalan perdata tersebut menjadi pidana. 

Diketahui sebelumnya, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Syahron Hasibuan ikut bicara mengenai nasib masa tahanan Nikita Mirzani.

Baca juga: Polda Metro Jaya Limpahkan Berkas Perkara Pemerasan Nikita Mirzani dan Asistennya ke Kejati Jakarta

Syahron menerangkan kemungkinan Nikita bebas bisa terjadi apabila berkas kasus tersebut masih belum lengkap hingga batas penahanan sang artis pada 2 Juni 2025 mendatang.

"Sampai 14 hari ke depan, Jaksa Penuntut Umum akan menentukan sikap, apakah petunjuk yang disampaikan dalam berkas P-19 terdahulu telah dipenuhi atau belum," kata Syahron Hasibuan kepada awak media. 

"Ketentuannya begitu, lepas demi hukum. Tapi kan masih ada waktu (untuk pemeriksaan berkas)," sambungnya.

(Tribunnews.com, Rinanda/Fauzi )

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved