Polda Metro Jaya Limpahkan Berkas Perkara Pemerasan Nikita Mirzani dan Asistennya ke Kejati Jakarta
Kepolisian telah melimpahkan berkas perkara artis Nikita Mirzani dan asistennya, Mail Syahputra alias IM ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepolisian telah melimpahkan berkas perkara artis Nikita Mirzani dan asistennya, Mail Syahputra alias IM ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Kedua tersangka itu terjerat kasus dugaan pemerasan dan pengancaman.
Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya AKBP Reonald Simanjuntak mengatakan Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya telah mengirimkan berkas ke jaksa penuntut umum (JPU) pada 5 Mei 2025.
“Saat ini belum ada surat atau pernyataan dari rekan-rekan JPU tentang P-21 berkas perkara tersebut dan masih dalam penelitian JPU,” kata Reonald kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (16/5/2025).
Diharapkan berkas perkara segera dinyatakan lengkap agar kasus dapat berlanjut ke tahap pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II) ke kejaksaan.
Baca juga: Penjelasan Kejaksaan soal Peluang Nikita Mirzani Bebas demi Hukum, Soroti Berkas yang Belum Lengkap
“Mudah-mudahan segera ada jawaban, mudah-mudahan langsung P-21 dan bisa tahap 1 dan tahap 2 kan. Itu untuk mengenai kasus NM," ucapnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya memperpanjang masa penahanan Nikita Mirzani dan asistennya selama 30 hari untuk kepentingan penyidik terhitung sejak 2 Mei 2025.
Ini merupakan perpanjangan masa penahanan kedua bagi Nikita Mirzani dimana sebelumnya polisi telah menambah 40 hari pada 24 Maret lalu.
Baca juga: Sebut Nikita Mirzani Susah Bebas, Satria Mulia Ungkap Lawan sang Artis Lebih Kaya
Diketahui sebelumnya, Dokter Reza Gladys melaporkan Nikita Mirzani ke Polda Metro Jaya.
Nikita dilaporkan Dokter Reza Gladys karena dianggap telah melanggar Pasal 27B ayat 2 undang-undang nomor 1 tahun 2024 tentang ITE dan Pasal pencucian uang atau TPPU di Pasal 184 KUHP dan putusan Mahkamah Konstitusi nomor 21 tahun 2014.
Berdasarkan hasil penyelidikan Nikita Mirzani dan asistennya Mail Syahputra ditetapkan menjadi tersangka.
Keduanya diduga melanggar Pasal 27B Ayat (2) jo Pasal 45 Ayat (10) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan atau Pasal 3, Pasal 4 dan pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.