Selasa, 30 September 2025

Permohonan Kasasi Selebgram Rea Wiradinata Ditolak Mahkamah Agung

Noverizky Tri Putra menilai MA menolak karena ia memiliki bukti-bukti kuat terkait proses pinjam-meminjam uang dengan Rea Wiradinata

Penulis: Erik S
Editor: Eko Sutriyanto
kolase/instagram/ist
KASASIA DITOLAK - Tim kurator memasang papan sita eksekusi terhadap salah satu aset dari selebgram Rea Nurul Rizkia Wiradinata alias Rea Wiradinata berupa satu rumah di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh selebgram Rea Wiradinata terkait status kepailitan yang sebelumnya diputuskan oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat 

Selanjutnya, Noverizky mengatakan bahwa akan dilakukan eksekusi terhadap aset-aset milik Rea Wiradinata terkait dengan keputusan kepailitan yang sebelumnya sudah dikeluarkan.

"Akan dilakukan proses lelang terhadap harta-harta milik Rea," ujar Noverizky.

Di sisi lain, Noverizky memastikan bahwa proses pelaporan pidana terhadap Rea Wiradinata di Polres Metro Jakarta Selatan hingga kini masih berjalan.

Seperti diketahui, selain digugat PKPU, Rea Wiradinata juga digugat secara pidana atas dugaan memberikan keterangan palsu pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP) maupun keterangan yang disampaikan pada sidang PKPU.

"Proses pidananya masih berjalan. Keputusan penolakan kasasi ini akan kami serahkan kepada penyidik untuk menjadi bukti baru," katanya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan