Permohonan Kasasi Selebgram Rea Wiradinata Ditolak Mahkamah Agung
Noverizky Tri Putra menilai MA menolak karena ia memiliki bukti-bukti kuat terkait proses pinjam-meminjam uang dengan Rea Wiradinata
Penulis:
Erik S
Editor:
Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh selebgram Rea Wiradinata terkait status kepailitan yang sebelumnya diputuskan oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Permohonan kasasi Rea Wiradinata ditolak oleh Mahkamah Agung berdasarkan putusan No. 30 K/PDT.SUS-PAILIT/2025 tanggal 6 Maret 2025.
Seperti diketahui, keputusan pailit terhadap Rea Wiradinata telah ditetapkan sejak 1 Juli 2024.
Dalam putusannya, pengadilan juga menunjuk dua kurator yang menangani kepailitan Rea Wiradinata serta mengundang para kreditur untuk menggelar rapat.
Dua kurator tersebut adalah Janter Manurung dan Fajrin Muflihudin.
Hanya saja, Rea tidak menerima keputusan tersebut dan kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung pada 29 Oktober 2025.
Terkait penolakan tersebut, Noverizky Tri Putra Pasaribu, salah satu kreditur utama, bersyukur.
"Syukur bukan kepalang, kasasi Rea Wiradinata akhirnya ditolak oleh Mahkamah Agung, sebuah perjuangan panjang yang membuahkan hasil. Alhamdulillah," ucap Noverizky melalui keterangan tertulis kepada media, Senin (10/3/2025).
Baca juga: Klaim Rumah Tak Disita, Rea Wiradinata Curhat Dizolimi Pemohon Pailit, Polisikan Akun Penyebar Hoax
"Sekarang Rea akan benar-benar mendapatkan apa yang selama ini dia tanam, kehilangan rumah dan aset-asetnya," imbuhnya.
Noverizky sudah menduga bahwa pengajuan kasasi oleh Rea bakal ditolak, lantaran dia memiliki bukti-bukti kuat terkait proses pinjam-meminjam uang dengan Rea yang telah dikuatkan oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
"Selama ini saya ikuti saja alurnya dia, karena saya merasa yakin kebenaran di pihak saya. Bahkan, dia sering mengelak, terus merasa di atas angin, padahal hukum telah bekerja," ungkap Noverizky.
Penolakan kasasi ini, sebut Noverizky, menjadi tamparan berat bagi Rea yang selama ini diduga berbohong terkait persoalan pinjam-meminjam dengan dirinya dan sejumlah kreditur lainnya.
"Keputusan Pengadilan Niaga Jakpus dan Mahkamah Agung ini menjadi bukti bahwa selama ini dia telah memutarbalikkan fakta. Sekarang dia tidak bisa menyangkal lagi karena publik sudah tahu siapa dia sebenarnya," kata Noverizky.
Di sisi lain, Noverizky menyebut bahwa keputusan penolakan kasasi tersebut menjadi bukti bahwa lembaga peradilan di Indonesia masih memiliki kredibilitas dan mengedepankan kebenaran.
"Sekarang, ketika semua harapan bahwa hukum bekerja dengan baik akhirnya terbukti, Mahkamah Agung menunjukkan bahwa ia adalah institusi independen yang terus mengedepankan tegaknya hukum. Saya masih percaya akan hukum di Indonesia," imbuh Noverizky.
Soroti Demo di Nepal, Calon Hakim Agung: Hukum Tetap Harus Tegak, Bahkan di Tengah Kerusuhan |
![]() |
---|
Sejarah Mantan Presiden Dihukum 27 Tahun Penjara Gegara Makar, Keberanian Mahkamah Agung Brasil |
![]() |
---|
Trump Murka, Siap Gugat ke Mahkamah Agung Usai Tarif Dagang Andalannya Dinyatakan Ilegal |
![]() |
---|
MA Setuju KY Bisa Awasi Persidangan Tertutup, Albertina Ho Ingatkan Soal Kerahasiaan |
![]() |
---|
KY Kini Berwenang Rekam Audio Sidang Tertutup: Kasus Asusila, Cerai hingga Rahasia Negara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.