Firdaus Oiwobo Ikuti Sidang di PN Depok, Klaim Bela Klien yang Terzalimi 2 Menteri dan Gubernur
Padahal karier Firdaus Oiwobo sebagai pengacara sudah berakhir. SebaB, Berita Acara Sumpah atau BAS-nya sudah dibekukan Mahkamah Agung.
TRIBUNNEWS.COM - Firdaus Oiwobo mengklaim baru saja membela kliennya bersidang di Pengadilan Agama Depok hari ini, Selasa, (18/2/2024).
Informasi tersebut ia sampaikan pada postingan video di akun Instagram pribadinya.
Pada video tersebut, Oiwobo memuji hakim yang memimpin sidang sebagai pribadi yang lembut, namun tegas.
Sementara pada keterangan, Oiwobo menyebut membela kliennya yang terzalimi dua menteri dan gubernur berkait proyek strategi nasional (PSN) UIII.
Tak disebut siapa menteri, gubernur, dan PSN yang dimaksud.
Baca juga: Sepelekan Hotman, Firdaus Oiwobo: Gua Lagi Mikirin Tambang Batubara, Lu Omongin BAS Gua, Kecil Amat
"Sidang Firdaus oiwobo bela klien yg terzalimi melawan dua mentri, gubernur dan PSN uiii, hari Selasa 18 Februari 2025," demikian tulis Oiwobo.
Pengakuan Oiwobo selaku pengacara yang mendampingi kliennya bersidang di PN Depok, menjadi momen yang janggal.

Sebab, Berita Acara Sumpah (BAS) Oiwobo sudah dibekukan oleh Mahkamah Agung.
Tentu sebagai konsekuensi, ia tak bisa lagi mendampingi kliennya menghadapi proses hukum, baik di kepolisian, kejaksaan, termasuk sidang di pengadilan.
Hal itu juga ditegaskan oleh sejumlah praktisi hukum seperti Hotman Paris dan Deolipa Yumara.
"Jubir Mahkamah Agung mengatakan, apabila Anda tonton di media, (Razman dan Firdaus) tidak boleh bersidang," kata Hotman Paris dikutip Kompas, Senin (17/2/2025).
Deolipa Yumara setali tiga uang dengan pernyataan Hotman.
"Menurut saya, mereka sudah tamat sebagai pengacara. Dasarnya adalah penetapan pembekuan Mahkamah Agung. Mereka selesai," tegasnya.
Imbauan bertobat
Hotman Paris menyarankan Firdaus Oiwobo dan koleganya Razman Nasution untuk bertobat.
Terdakwa Kasus Suap CPO Arif Nuryanta Pernah Main Golf Bareng Eks Ketua MA di Dubai |
![]() |
---|
Komisi III DPR Setujui 10 Calon Hakim Agung Segera Dibawa ke Paripurna, Berikut Nama-namanya |
![]() |
---|
Soroti Demo di Nepal, Calon Hakim Agung: Hukum Tetap Harus Tegak, Bahkan di Tengah Kerusuhan |
![]() |
---|
Hotman Paris Respons Langkah Kejagung Jerat 2 Bos PT Sritex dengan TPPU: Itu Biasa, Sudah Klise |
![]() |
---|
Hotman Paris Klaim Kasus Nadiem Makarim Sama Seperti Tom Lembong, Ari Yusuf: Berbeda |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.