Rabu, 1 Oktober 2025

Otto Hasibuan: Advokat Wajib Patuh Kode Etik, Pembekuan Dua Pengacara Kontroversial Jadi Peringatan

Otto Hasibuan, meminta kepada advokat agar membekali diri dengan kode etik advokat. Hal itu disampaikan menyoroti kasus Razman Nasution dan Oiwobo.

|
Editor: Glery Lazuardi
Tribunnews.com/Rahmat W. Nugraha
KETUA UMUM PERADI - Otto Hasibuan, meminta kepada advokat agar membekali diri dengan kode etik advokat. Pernyataan itu disampaikan pada saat melantik 523 advokat baru Peradi di Jakarta, Sabtu, (15/2/2025). 

Ia mengatakan, Peradi hanya menyayangkan kejadian tersebut. “Tetapi kenapa itu bisa terjadi? Kan karena dibolehkannya juga organisasi advokat itu. Itu resiko konsekuensi logis,” ujarnya.

Ia menegaskan, Peradi terus berupaya meningkatkan kualitas advokat dan kepatuhan terhadap kode etik advokat agar mereka bisa menegakkan hukum dan keadilan. 

Ia menyampaikan, upaya keras pihaknya dalam meningkatkan kualitas keahlian hukum dan kepatuhan advokat pada kode etik ini telah membuahkan hasil.

“Peradi ini banyak sekali yang meminati, dua kali setahun kita melaksanakan Ujian [Profesi Advokat/UPA] dan pengangkatannya. Ribuan orang sekali ujian, ada 4 ribu, ada 3 ribu, ada yang 5 ribu,” katanya.

Baca juga: Pesan Pedas Hotman Paris untuk Razman Nasution dan Firdaus Oiwobo, Buntut Sumpah Advokat Dicabut

Bukan hanya itu, dunia internasional pun mengakui Peradi dan kiprah para advokatnya. Peradi merupakan satu-satunya OA yang mewakili Indonesia di International Bar Association (IBA).

“Kitalah juga satu-satunya mewakili Indonesia menjadi anggota Law Asia,” katanya.

Berbagai organisasi advokat internasional pun menjalin kerja sama karena kepercayaan mereka kepada ‎Peradi. 

“Kita dengan Malaysia juga ada kerja sama, dulu dengan China, misalnya mereka menjadi tempat kita menjadi tempat studi banding, Vietnam, banyak sekali,” katanya.

Termutakhir, lahirnya British Indonesian Lawyer Associates ‎(BILA) yang membuat para advokat Peradi dari Indonesia diakui dan diperbolehkan berpraktik di Inggris dan Wales.

Dalam pembekalan ini, Otto juga menjelaskan bahwa Peradi merupakan satu-satunya atau single bar OA ‎yang diberikan 8 kewenangan oleh negara melalui UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

Adapun 8 kewenangan tersebut di antaranya menyelenggarakan PKPA dan mengangkat calon advokat. “Tidak ada organisasi advokat selain lain Peradi yang diberikan wewenang itu. Organisasi advokat di luar Peradi angkat advokat itu tidak bisa dibenarkan,” tandasnya.

Untuk diketahui, berita acara pengambilan sumpah advokat Razman Arif Nasution dan M Firdaus Oiwobo, dua pengacara kontroversial dibekukan. 

Pengadilan Tinggi (PT) Ambon membekukan berita acara pengambilan sumpah advokat Razman Arif Nasution.

Upaya pembekuan berita acara pengambilan sumpah itu mengacu pada Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Ambon Nomor 44/KPT.W27-U/HM.1.1.1/II/2025 tentang Pembekuan Berita Acara Sumpah Advokat atas nama Razman Arif Nasution.

Putusan itu diterbitkan pada Selasa (11/2/2025).

Firdaus Oiwobo yang merupakan kuasa hukum Razman Arif Nasution juga ikut dibekukan berita acara pengambilan sumpah advokatnya.

Hal itu ditegaskan melalui ketetapan PT Banten dengan Nomor 52/KPT.W29/HM.1.1.1/II/2025.

 


Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Otto Hasibuan Minta Advokat Jaga Kehormatan, Razman Nasution Minta Maaf

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved