Sabtu, 4 Oktober 2025

Nikita Mirzani dan Keluarganya

Nikita Mirzani Minta Semua Foto Lolly Dihapus setelah Lepas dari Vadel: Laura Jalani Kehidupan Baru

Nikita Mirzani meminta semua foto Laura dihapus dari sosial media setelah kasus dengan Vadel rampung, sebut Lolly akan jalani hidup yang baru

Tribunnews.com/ Fauzi Alamsyah
NIKITA MIRZANI I LOLLY - Nikita Mirzani mengungkapkan keberadaan putrinya, Lolly berada di kawasan bukit, Rabu (12/2/2025). Nikita meminta semua foto Laura dihapus dari sosial media, sebut anaknya akan jalani kehidupan baru setelah lepas dari Vadel pada Kamis (13/2/2025) 

Meski menunggu ucapannya terbukti harus dicaci, namun Nikita tetap tutup telinga karena itu adalah perjuangan membela anaknya, Laura.

"Saya selalu bilang, apa yang saya bicarakan selalu fakta, tetapi memang selalu tertunda oleh waktu. Hari ini bisa kalian saksikan sendiri perjuangan saya untuk membela anak saya, Laura."

"Walaupun saya dicaci, saya dimaki, karena enggak becus mengurus anak, tapi hari ini sudah dibuktikan bahwa apa yang saya bilang itu semua benar," imbuh Nikita.

NIKITA MIRZANI MENANGIS - Nikita Mirzani menangis tahu Vadel Badjideh ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan aborsi dan persetubuhan, Kamis (13/2/2025). Penantian panjang Nikita Mirzani akhirnya terbayarkan. (Fauzi Alamsyah/Tribunnews.com).
NIKITA MIRZANI MENANGIS - Nikita Mirzani menangis tahu Vadel Badjideh ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan aborsi dan persetubuhan, Kamis (13/2/2025). Penantian panjang Nikita Mirzani akhirnya terbayarkan. (Fauzi Alamsyah/Tribunnews.com). (Tribunnews.com/ Fauzi Alamsyah)

Terakhir, Nikita juga mengucapkan terima kasih kepada putrinya Laura yang sudah mengucapkan sejujur-jujurnya.

"Terima kasih untuk Laura karena sudah mau jujur sayang."

"Awalnya saya kecewa tapi ini sudah terjadi yang penting anak saya sudah balik ke tangan saya lagi. Mungkin pelajaran seperti ini Laura tidak akan mengulangi lagi," tegas Nikita.

Diketahui Nikita melaporkan Vadel terkait dugaan pelanggaran Pasal 76D dan atau Pasal 77 A Jo 45 A UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau 421 KUHP Jo Pasal 60 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan atau Pasal 346 KUHP Juncto 81 KUHP.

Vadel terancam hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama hukuman penjara 20 tahun. (*)

(Tribunnews.com/ Siti N)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved