Kamis, 2 Oktober 2025

Klaim Ditawari Jadi Hakim Ad Hoc Mahkamah Agung, Firdaus Oiwobo: Saya Tolak!

Pengakuan tersebut disampaikan Firdaus Oiwobo saat umumkan dirinya resmi sebagai anggota Feradi WPI, satu di antara organisasi profesi advokat.

Editor: Willem Jonata
Kompas.com/Irfan Kamil
ALASAN FIRDAUS OIWOBO - Potret Firdaus Oiwobo saat menyambangi Gedung Mahkamah Agung (MA), Senin (10/2/2024). Alasan Firdaus Oiwobo naik meja di ruang sidang saat hadapi Hotman Paris, akui aksi itu spontan. 

1. Hakim ad Hoc diangkat oleh presiden atas usul Ketua Mahkamah Agung.

2. Untuk dapat diankat menjadi hakim Ad Hoc selain harus memenuhi ketentuan Pasal 283 (2) huruf b,c,d Perpu Nomor 1 Tahun 1998 jo Undang Undang Nomor 4 Tahun 1998, juga harus memenuhi syarat:
a. mempunyai dedikasi
b. mempunyai keahlian khusus
c. sehat jasmani dan rohani
d. umur sekurang-kurangnya 45 tahun

3. diangkat untuk masa jabatan selama tiga tahun dan dapat diangkat kembali dalam jabatan kedua sebagai masa jabatan terahir.

 

Tak hanya itu yang membuat netizen geleng-geleng kepala. Satu di antaranya saat Firdaus Oiwobo memperkenalkan dirinya dengan sederet gelar akademis.

"Saya doktor kandidat Muhammad Firdaus Oiwobo, S.H., M.H., C.F.L.S., C.L.A., A.L.C., C.M.K," ucapnya.

Saat Oiwobo memperkenalkan namanya, Razman Nasution yang turut mendampinginya tertawa,

Oiwobo sepertinya tak menyadari kalau koleganya itu tertawa kecil seiring penyebutan nama dan gelarnya yang panjang.

SH sendiri merupakan kependekan dari sarjana hukum setingkat S1. Sementara MH adalah magister hukum atau pascasarjana jurusan hukum.

Sementara kandidat doktor merupakan gelar akademis untuk lulusan S3. Oiwobo tak menjelaskan latar belakang titel tersebut dia peroleh.

Selebihnya merupakan gelar yang dia peroleh setelah mengikuti sertifikasi atau pelatihan tertentu.

Netizen juga menyangsikan titel atau gelar yang disandang Oiwobo.

"Panjang bener gelar di belakangnya sampe razman ketawa," demikian salah satu komentar netizen.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved