Kamis, 2 Oktober 2025

Kasus Nikita Mirzani

Nikita Mirzani Diperiksa Polisi, Terkait Kasus Dugaan Pemerasan yang Dilaporkan Reza Gladys

Nikita Mirzani memenuhi panggilan polisi, untuk menjalani pemeriksaan atas kasus dugaan pemerasan dan pencemaran nama baik pada Reza Gladys.

|
Warta Kota/Arie Puji Waluyo
NIKITA MIRZANI DIPERIKSA - Nikita Mirzani datangi Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Kamis (6/2/2025). Ia diperiksa  

TRIBUNNEWS.CM, JAKARTA - Presenter dan bintang film Nikita Mirzani memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya, untuk menjalani pemeriksaan atas kasus dugaan pemerasan dan pencemaran nama baik pada Reza Gladys.

Tidak sendiri, Nikita Mirzani datang dengan rekannya, dr Oky Pratama dan tim kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid mereka bertemu dengan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Baca juga: Bukan AI, Kuasa Hukum Nikita Mirzani Akui Keaslian Foto Lolly dengan Pria Lain yang Viral di Medsos

"Pemeriksaan apa, nanti ya," kata Nikita Mirzani di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Kamis (6/2/2025).

Sementara itu, Oky Pratama memastikan kehadirannya untuk memberikan klarifikasi terkait laporan Reza Gladys atas dugaan pemerasan.

Baca juga: Mail Syahputra Asisten Nikita Mirzani Diduga Terseret Kasus Pemerasan Reza Gladys

Menurut dr Oky tuduhan yang dibuat oleh Reza Gladys salah sasaran.

"Ini hari yang ditunggu karena semuanya ini kan harus kita jalani karena kalau seandainya bener nggak usah takut gitu ya," ucap Oky Pratama.

NIKITA MIRZANI DIPERIKSA - Nikita Mirzani datangi Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Kamis (6/2/2025). Ia diperiksa 
NIKITA MIRZANI DIPERIKSA - Nikita Mirzani datangi Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Kamis (6/2/2025). Ia diperiksa  (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

"Kita buktikan saja di dalam," sambungnya.

Diberitakan sebelumnya, Reza Gladys melaporkan Nikita Mirzani, Mail Syahputra, dr Oky Pratama atas kasus dugaan pemerasan dan pencemaran nama baik.

Tak hanya pemerasan saja, Reza Gladys juga melaporkan Nikita Mirzani dan kawan-kawan atas kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Nikita Mirzani dijerat dengan Pasal 27B ayat (2) UU No. 1 Tahun 2024 tentang ITE, Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, serta Pasal 3, 4 dan 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. (ARI).

 

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved