Kamis, 2 Oktober 2025

Nikita Mirzani dan Keluarganya

Penjemputan Lolly oleh Budenya Dipastikan Tak Melanggar Hukum, Fahmi Bachmid Akui Ada Surat Resmi

Kuasa hukum Nikita Mirzani memastikan penjemputan Lolly dari RS Polri sudah melalui prosedur hukum yang tepat.

Kolase Tribunnews (Instagram @nikitamirzanimawardi_172/ Instagram @laurameizani)
PROSES PENJEMPUTAN LOLLY - Tangkap layar foto Nikita Mirzani yang dunggah di Instagram @nikitamirzanimawardi_172 pada Minggu (15/12/2024) (kiri), potret tangkap layar Lolly alias Laura Meizani yang diambil pada Kamis (30/1/2025). Pihak Nikita Mirzani memastikan penjemputan Lolly dari RS Polri tidak melanggar hukum. 

TRIBUNNEWS.COM - Penjemputan Lolly dari RS Polri dipastikan tidak melanggar hukum.

Pernyataan tersebut diungkapkan oleh kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid.

Ditegaskannya sekaligus menanggapi tudingan Razman Nasution, penjemputan Lolly oleh budenya sudah sesuai prosedur.

"Prosesnya sesuai hukum, tidak perlu dipersoalkan lagi karena sudah sesuai dengan ketentuan," ungkap Fahmi, dikutip dari YouTube Cafe Celeb TV, Kamis (30/1/2025).

Menurutnya, proses penjemputan Lolly juga melibatkan pihak berwajib.

"Apalagi pada saat prosesnya itu melibatkan Ibu Kanit beserta beberapa penyidik, ada juga dari Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak, ada juga dari saya yang tidak perlu disebutkan namanya karena dia yang diminta Nikita," jelas Fahmi lagi.

Adapun, pihaknya mengajukan penjemputan Lolly melalui surat.

"Saya mengajukan permohonan secara tertulis, secara resmi. Tanggapannya itu disetujui permohonan tersebut, jadi tidak ada yang melanggar hukum," bebernya.

Menanggapi kebingungan Razman akan keberadaan Lolly, Fahmi merasa tidak perlu memberitahunya.

"Jadi kalau sekarang tiba-tiba bingung ya karena memang tidak perlu diberitahukan," ungkapnya.

Saat ini, hanya Nikita Mirzani yang berhak atas Lolly.

Baca juga: Terus Bongkar Aib Nikita Mirzani, Fitri Salhuteru Sebut Ibunda Lolly Pernah Tak Bayar Gaji ART

"Karena orang yang diberitahukan itu adalah orang yang mempunyai hubungan hukum dengan Laura, adalah ibunya," tandasnya lagi.

Sementara itu, Razman terus melayangkan dugaan negatif dalam proses penjemputan Lolly.

Razman pun merasa curiga Lolly dipindahkan dari RS Polri dalam keadaan tak sadar.

Kuasa hukum Vadel Badjideh ini juga menduga proses penyerahan Lolly ke pihak keluarga dilakukan dengan prosedur yang tidak tepat, misalnya dengan membius remaja 17 tahun itu agar tidak berontak.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved