Nikita Mirzani dan Keluarganya
Komentari Kasus Lolly, Hotman Paris Tetap Tolak Tawaran Nikita Mirzani untuk Jadi Pengacaranya
Meski sempat mengomentari soal kasus Lolly, namun Hotman Paris tetap menolak tawaran Nikita Mirzani untuk jadi pengacaranya.
Hotman Paris Desak Polisi Guna Usut Tuntas Kasus Lolly
Sebelumnya, Hotman Paris mendesak Polres Metro Jakarta untuk segera menindaklanjuti laporan dari Nikita Mirzani.
Pengakuan itu dikatakan Hotman Paris lewat unggahan di Instagram pribadinya, @hotmanparisofficial.
Menurut Hotman Paris, kasus Lolly ini sangat mendapatkan atensi tinggi dari masyarakat Indonesia.
"Bapak Kapolres Jakarta Selatan, kasus pengaduan laporan polisi dari Nikita terkait putrinya Lolly seluruh masyarakat memperhatikan."
"Dan jelas-jelas Lolly adalah anak di bawah umur," ujar Hotman, dikutip Tribunnews, Minggu (12/1/2025).
Pemilik nama lengkap Hotman Paris Hutapea ini mengatakan jika dalam kasus tersebut sudah terbukti adanya hubungan intim, hal tersebut sudah jelas merupakan tindak pidana serius.
"Kalau memang ada hubungan seks, kalau memang ada hubungan intim, antara laki-laki dewasa dengan perempuan di bawah umur itu sudah merupakan tindak pidana yang sangat serius."

Baca juga: Lolly Ngaku Sempat Rindu dengan Nikita Mirzani saat di Rumah Aman, Buntut sang Artis Tak Jenguk
"Dan itu bukan delik aduan, apalagi sekarang sudah diadukan," lanjutnya.
Ayah tiga anak ini mempertanyakan mengapa pihak kepolisian belum melakukan penahanan kepada kekasih Lolly, Vadel Badjideh.
"Kenapa Bapak Kapolres Jakarta Selatan belum melakukan penahanan, Bapak Kabid Propam Polda Metro Jaya, tolong kasus ini diperiksa, ada apa?" ucap Hotman Paris.
"Karena masyarakat jadi bertanya, masih ada kah hukum di negeri ini?" cecarnya.
Pernah menangani kasus serupa, Hotman mengaku bahwa kasus hubungan intim yang melibatkan anak di bawah umur jika terbukti akan ditindak pidana serius.
"Sudah banyak saya pegang kasus seperti itu selalu kena bahwa hubungan intim, hubungan seks antara laki-laki dengan anak di bawah umur kalau terbukti adalah tindak pidana serius," tuturnya.
Oleh sebab itulah, Hotman kemudian merasakan adanya kejanggalan dalam penanganan kasus ini.
"Kenapa kasus ini menggantung terus Bapak Kapolres Jakarta Selatan? Siapa yang ditakutkan?," tandasnya.
(Tribunnews.com, Rinanda)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.