Jumat, 3 Oktober 2025

DJKI Usut Hak Cipta Lagu 'Apa Sih' Band Radja Mirip 'APT' Bruno Mars feat Rose Blackpink

Setiap penggunaan komersial atas karya cipta tanpa izin dari pencipta atau pemegang hak cipta memiliki konsekuensi hukum yang serius. 

Kolase Tribunnews
Rilis lagu baru bertajuk Apa Sih, grup band Radja buka suara usai dinilai menjiplak lagu milik Rose dan Bruno Mars. 

Sebagai langkah pencegahan, DJKI mendorong semua pencipta untuk mencatatkan karya cipta mereka melalui sistem elektronik e-HakCipta yang mudah diakses. 

"Dengan mencatatkan karyanya, pencipta akan mendapatkan perlindungan hukum yang kuat, sehingga dapat melindungi kreativitas mereka dari tindakan yang tidak bertanggung jawab," ujar Agung.

Baca juga: Dugaan Keterlibatan Anggota TNI AU dalam Penembakan Ilyas Bos Rental Masih Diselidiki

Pihaknya juga mengajak masyarakat untuk lebih peduli terhadap perlindungan hak cipta dan mendukung perkembangan industri kreatif yang sehat.

"Kesadaran akan pentingnya hak cipta harus menjadi budaya bersama, sehingga Indonesia dapat menjadi ekosistem kreatif yang mendukung visi Indonesia Emas 2045," tutup Agung.

Diketahui, Lagu “Apa Sih” sempat mendadak hilang pada 30 Desember 2024.

Namun kini lagu Ian Kasela cs itu sudah ada dan bisa kembali dinikmati.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved